"Aset-aset tersebut segera dijual dan dana hasil penjualan digunakan untuk membayar hak-hak para nasabah Jiwasraya," ujarnya.
Amin menegaskan, penyelesaian kasus Jiwasraya dari awal sudah salah sebab seharusnya DPR membentuk Panitia khusus (Pansus) ketimbang Panitia kerja (Panja).
"Seharusnya penanganannya dengan membentuk Panitia khusus (Pansus) yang melibatkan pihak-pihak terkait dan bekerja sama dalam satu koordinasi yang rapi," ucapnya.
Baca: Usulan Pansus Djoko Tjandra Akan Dibawa ke Rapat Internal Komisi III DPR
"Duduk bersama dalam satu forum dan menentukan langkah bersama. Tetapi yang dilakukan DPR dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) yang mana masing-masing pihak bekerja sendiri-sendiri," pungkasnya.
Anggota DPR RI Komisi XI dari fraksi Gerindra Kamrussamad menegaskan, suntikan modal justru menjadi preseden buruk karena kelalaian manajemen harus ditanggung oleh pembayar pajak.
Dia menegaskan, PMN senilai Rp 20 triliun kepada BPUI dinilai belum tentu mampu menyelesaikan masalah Jiwasraya.
Pemerintah telah menganggarkan dari APBN 2021 suntikan modal Rp 20 triliun untuk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).
Awalnya Ini sebagai salah satu upaya menyelesaikan tunggakan polis PT Asuransi Jiwasraya.
Namun, upaya ini dipandang belum menjawab masalah yang dialami asuransi pelat merah tersebut.
"Apakah pantas di tengah rakyat berjuang menyelamatkan jiwa dari serangan virus covid-19, justru pemerintah mengalokasikan PMN Rp 20 triliun untuk Jiwasraya yang telah dirampok oleh direksi lama," kata Kamrussamad.
PMN Rp 20 triliun yang bersumber dari APBN hasil penjualan SBN jika dialihkan ke pelayanan kesehatan bisa digunakan untuk penyediaan Alkes berupa test PCR untuk rakyat secara gratis.
"Ini akan lebih berfaedah bagi kesulitan rakyat saat ini," katanya.
Solusi Terbaik
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menilai, program penyelamatan polis (restrukturiasi) yang ditawarkan pemerintah dan manajemen baru merupakan solusi terbaik demi menjawab hak para pemegang polis.