Koalisi juga mencatat sebelumnya, pada 6 Desember 2019 Prabowo juga mengangkat Chairawan Kadasryah Nusyirwan, yang pernah menjadi Komandan Tim Mawar sebagai Asisten Khusus Menteri Pertahanan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: KEP/1869/M/XII/2019.
Meski Dadang dan Yulius telah melalui proses hukum di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta namun Koalisi memandang vonis tersebut tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan.
Alih-alih memberikan hukuman setimpal kepada pelaku pelanggar HAM, Koalisi menilai otoritas sipil justeru melanggengkan praktik impunitas sekaligus mengkhianati komitmen penyelesaian pelanggaran HAM dengan memberikan pelaku pelanggar HAM jabatan-jabatan strategis di pemerintahan.
Ketujuh, Koalisi mencatat agenda reformasi peradilan militer melalui revisi UU nomer 31/1997 belum selesai dilakukan.
Koalisi menilai selama reformasi peradilan militer belum dilakukan, maka selama itu pula bisa dikatakan bahwa reformasi TNI belum selesai.
Kedelapan, Koalisi mencatat terkait peningkatan kesejahteraan prajurit TNI.
Sebagai alat pertahanan negara, Koalisi memandang tugas pokok TNI dalam menjaga wilayah pertahanan Indonesia bukan pekerjaan mudah.
Karena itu, Kolaisi menolai untuk melaksanakan tugas pokoknya itu TNI membutuhkan kelengkapan alat utama sistem persenjataan (alutsista) yang memadai dan kapasitas sumber daya manusia yang profesional.
Koalisi memandang dengan beban tugas yang berat dan suci itu, wajar apabila profesionalisme TNI ditunjang dengan peningkatan kesejahteraan prajurit.
Koalisi menilai selama ini penguatan sumber daya manusia terkait dengan kesejahteraan prajurit TNI masih minim di antaranya terbatasnya rumah dinas anggota TNI.
Sejumlah lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan di antaranya LBH Jakarta, Public Virtue Institute, Imparsial, KontraS, SETARA Institute, Pil-Net, ELSAM, ICW, PBHI, LBH Pers, dan LBH Masyarakat.