News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Link Download PDF RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang Telah Disahkan Menjadi UU Cipta Kerja

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RUU Cipta Kerja

TRIBUNNEWS.COM - Berikut link download isi lengkap RUU Omnibus Law Cipta Kerja dalam format PDF.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja resmi disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Senin (5/10/2020).

RUU Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang setelah mendapat persetujuan dari sebagian besar Fraksi di DPR.

Baca: Ketok Palu, RUU Cipta Kerja Disahkan, 7 Poin Ini Jadi Alasan Buruh Tolak Keras Omnibus Law

Baca: Kemenkeu Berharap Omnibus Law Bisa Ciptakan Lapangan Kerja

Bagi Anda ingin mengetahui isi lengkap RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang kini telah disahkan menjadi UU Cipta Kerja bisa unduh melalui link yang dilansir Kompas.com berikut:

- Download RUU Cipta Kerja PDF (Google Drive) >>>

- Download RUU Cipta Kerja PDF (Baleg DPR) >>>

- Download Surat Presiden Jokowi untuk pengajuan RUU Cipta Kerja (PDF) >>>

- Download Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM (PDF I) >>>

- Download Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM (PDF II) >>>

- Download Kronologi dan seluruh pembahasan DIM yang dibahas DPR sejak 2 April 2020 hingga disahkan di Paripurna 6 Oktober 2020 >>>>

RUU Cipta Kerja (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Baca: Pembahasan RUU Cipta Kerja, Ini Alasan Pimpinan DPR Matikan Mikrofon saat Demokrat Interupsi

Baca: Polri Bakal Gelar Patroli Halau Ribuan Buruh yang Hendak Berunjuk Rasa Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

Omnibus Law

Dikutip dari Indonesia.go.id, definisi Omnibus Law berasal dari kata omnibus dan law.

Kata omnibus berasal dari bahasa Latin, omnis, yang berarti 'untuk semuanya' atau 'banyak'.

Bila digandeng dengan kata law, yang berarti hukum, maka Omnibus Law dapat didefinisikan sebagai hukum untuk semua.

Omnibus Law merupakan metode atau konsep pembuatan peraturan yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi suatu peraturan besar yang berfungsi sebagai semacam—sebutlah itu—'undang-undang payung hukum' (umbrella act).

Baca: Merasa Dibohongi Wakil Rakyat Soal UU Cipta Kerja, Buruh Ancam Mogok Massal, Ada 7 Poin Penolakan

Baca: Diselesaikan Kurang dari Setahun, Omnibus Law Cipta Kerja Berpotensi Menimbulkan Malpraktik

Item krusial dalam UU Cipta Kerja

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, setidaknya ada tujuh item krusial dalam UU Cipta Kerja yang amat merugikan buruh seperti dinyatakan Presiden KSPI Said Iqbal.

1. UMK bersyarat dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dihapus

Said Iqbal menyatakan buruh menolak keras kesepakatan ini, lantaran UMK tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada, di mana UMK tiap kabupaten/kota berbeda nilainya.

Said Iqbal menjelaskan bahwa tidak benar jika UMK di Indonesia lebih mahal dari negara ASEAN lainnya.

Hal itu lantaran jika diambil rata-rata nilai UMK secara nasional, justru UMK di Indonesia disebutnya jauh lebih kecil dibanding upah minimum di Vietnam.

UMSK ditegaskan harus tetap ada, di mana jalan tengahnya ialah penetapan nilai kenaikan dan jenis industri yang mendapatkan UMSK dilakukan di tingkat nasional untuk beberapa daerah dan jenis industri tertentu saja.

Jadi UMSK tidak lagi diputuskan di tingkat daerah dan tidak semua industri mendapatkan UMSK, agar ada fairness.

Sedangkan perundingan nilai UMSK dilakukan oleh asosiasi jenis industri dengan serikat pekerja sektoral industri di tingkat nasional.

Di mana keputusan penetapan tersebut hanya berlaku di beberapa daerah saja dan jenis sektor industri tertentu saja sesuai kemampuan sektor industri tersebut.

"Jadi tidak harus sama rata sama rasa, karena faktanya setiap industri berbeda kemampuannya. Karena itu masih dibutuhkan UMSK," ujar Said Iqbal.

Baca: Berdampak pada Sektor Pendidikan, Perhimpunan Guru Ikut Kecam DPR & Pemerintah Sahkan UU Cipta Kerja

Baca: Politikus PKS: Aneh Kalau Pilkada Tetap Jalan, Unjuk Rasa Omnibus Law Cipta Kerja Dilarang

2. Pengurangan Pesangon Jadi 25 Kali Upah Bulanan

Buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan.

Di mana 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.

3. Perjanjian PKWT

Mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) disebut Said Iqbal kontrak seumur hidup yang tidak ada batas waktu kontrak.

Buruh disebut Said menolak PKWT seumur hidup.

4. Sistem Outsourcing

Said Iqbal menilai, tanpa adanya batas jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing.

Padahal sebelumnya, outsourcing dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan.

Menurut Said Iqbal, karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup menjadi masalah serius bagi buruh.

"Sekarang saja jumlah karyawan kontrak dan outsourcing berkisar 70 % sampai 80 % dari total buruh yang bekerja di sektor formal."

"Dengan disahkannya omnibus law, apakah mau dibikin 5% hingga 15% saja jumlah karyawan tetap? No job security untuk buruh Indonesia, apa ini tujuan investasi?," tegas Said Iqbal.

Said Iqbal mempertanyakan, siapa nantinya yang akan membayar Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk karyawan kontrak dan outsourcing.

Baca: Tanggapi Pengesahan RUU Cipta Kerja, Fadli Zon: Belum Tentu Jadi Obat untuk Resesi Ekonomi

Baca: Menko Airlangga Pastikan Cuti Haid dan Hamil Tidak Dihilangkan dalam Omnibus Law Cipta Kerja

5. Cuti Haid dan Melahirkan Hilang

Buruh menolak hak cuti hilang dan hak upah atas cuti hilang.

Dia menjelaskan, cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan hilang, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang.

6. Hak Cuti Panjang Dihilangkan

Kemudian cuti panjang dan hak cuti panjang juga disampaikan hilang.

"Yang hilang saat cuti haid dan hamil, upah buruhnya tidak dibayar, no work no pay."

"Akibatnya buruh perempuan tidak akan mengambil hak cuti haid dan hamilnya karena takut dipotong upahnya pada saat mengambil cuti tersebut."

"Dengan kata lain, otomatis peraturan baru di Omnibus law tentang cuti haid dan hamil hilang," imbuhnya.

Aturan tersebut dinilai bertentangan dengan konvensi International Labour Organization (ILO) yang mengatur bahwa buruh yang mengambil hak cuti maka harus dibayarkan upahnya.

"Dalam peraturan yang lama di UU No 13/2003 dikatakan buruh yang menggunakan cuti haid, hamil, dan cuti lainnya dibayar upahnya," kata Said Iqbal.

7. Status Outsourcing Seumur Hidup

Alasan buruh menolak RUU Cipta Kerja ialah Karena karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, maka jaminan pensiun dan kesehatan bagi mereka hilang.

"Dari tujuh isu hasil kesepakatan tersebut, buruh menolak keras. Karena itulah, sebanyak 2 juta buruh sudah terkonfirmasi akan melakukan mogok nasional yang berlokasi di lingkungan perusahaan masing-masing," tegas Said Iqbal.

(Tribunnews.com/Fajar/Choirul Arifin) (Kompas.com/Muhammad Idris)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini