"Jadi dia telepon nasabah bank, kita nggak sadar kemudian memberi password itu. Setelah itu semua bisa dibobol mereka bisa melihat saldo dan mentransfer ke rekening penampungan ada beberapa rekening," jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa laptop, ponsel, ATM, buku tabungan, dan uang.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 30 ayat 1 junto Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 32 junto Pasal 8 UU ITE dan Pasal 363 KUHP. Para tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Punya Aset Rumah Mewah
Menurut Argo, seluruh pelaku disebutkan tidak memiliki pekerjaan tetap. Karena terhimpit dengan kebutuhan hidup, tersangka merancang untuk melakukan tindakan kejahatan penipuan.
Baca: Jaringan Pembobol Rekening Bank Rp 21 Miliar Ditangkap, Modusnya Minta Kode OTP
"Motifnya ekonomi ya. Ya mereka memang ingin mengubah hidupnya. Pelaku ini melakukan kegiatan seperti ini, sehari-hari mereka tidak ada bekerja dan hari-hari pekerjaannya seperti ini," kata Irjen Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Namun demikian, Argo menyampaikan jaringan pembobolan bank ini bisa memenuhi kebutuhan hidup dari hasil penipuannya itu. Bahkan salah satu tersangka, memiliki rumah mewah yang di dalamnya terdapat kolam renang.
Rumah itu diketahui aset milik aktor utama atau pemimpin dari jaringan pembobol bank yang berinisial AY.
Dalam aksi kejahatannya, AY mendapatkan minimal 40 persen dari total hasil penipuan yang berhasil dilaksanakan.
"Dia rumahnya mewah, anggota cek juga rumahnya ada kolam renangnya," pungkasnya.
Baca: Mabes Polri Ringkus Sindikat Pembobol Rekening, Kerahkan 100 Personil hingga Peralatan Lengkap
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 10 tersangka kasus pembobolan akun nasabah bank dan aplikasi transportasi online.
Total, jaringan ini telah memperdaya 3.070 rekening bank milik nasabah dengan kerugian Rp 21 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan salah satu korban dan pihak perbankan mengenai adanya kasus pembobolan akun nasabah. Laporan ini pertama kali diterima pada Juli 2020 lalu.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan penyidik polri melacak keberadaan pelaku yang diketahui berada di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.