News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Tak Sejalan, Ini Momen Fraksi Demokrat yang Walk Out saat Pembahasan RUU Cipta Kerja

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Adapun, dia menambahkan, peliputan media atas RUU Cipta Kerja juga telah dimulai sejak pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) tahun lalu.

"Dimulai saat Bapak Presiden pidato tanggal 20 Oktober yang lalu dan tentunya sampai dengan rapat paripurna pada sore hari ini. Kami memandang seluruh fraksi yang ikut serta dalam pengambilan keputusan, termasuk yang telah setuju terhadap hasil pembahasan RUU Cipta Kerja pada tanggal 3 Oktober, untuk itu kami menghargai pembahasan tersebut," ujar Airlangga.

Airlangga Hartarto juga mengatakan, pembahasan RUU Cipta Kerja sebelumnya telah menyepakati bahwa UU ini dapat memberikan manfaat kepada semuanya.

"Semua masyarakat, pemerintah, pekerja, pengusaha, dan berbagai manfaat tersebut tertuang dalam rumusan 186 pasal dan 15 bab. Antara lain khusus untuk keberpihakan kepada dukungan Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)" ujarnya.

Airlangga menjelaskan, nantinya melalui UU Cipta Kerja, para pelaku UMKM dalam proses perizinan hanya melalui pendaftaran saja.

Kemudian, dukungan untuk koperasi yakni berupa kemudahan dalam pendirian dengan minimal 9 orang, diberikan keluasan untuk melaksanakan prinsip usaha syariah, serta dapat memanfaatkan teknologi di dalamnya.

Sementara itu, terkait dengan sertifikasi halal, pemerintah menanggung biaya sertifikasi untuk pelaku usaha menengah dan kecil.

"Dilakukan percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal, memperluas lembaga pemeriksa halal yang dapat dilakukan oleh ormas Islam dan perguruan tinggi negeri," kata Airlangga.

Selanjutnya, mengenai keterlanjuran perkebunan masyarakat di hutan, mereka diberikan izin atau legalitas untuk pemanfaatannya. Pemanfaatan keterlanjuran lahan di dalam kawasan hutan, di mana untuk masyarakat yang berada di kawasan konservasi tetap dapat memanfaatkan hasil perkebunan dengan pengawasan dari pemerintah.

Selain itu, lanjut Airlangga, untuk nelayan yang sebelumnya proses perizinan kapal ikan melalui beberapa instansi maka dengan UU ini cukup diproses di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Adapun dari sisi perumahan, dia menambahkan, backlog perumahan masyarakat dalam UU ini akan dipercepat dan diperbanyak.

"Perbanyak pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah yang dikelola oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan," pungkasnya.(Tribun Network/mam/sen/van/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini