Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara kasus dugaan suap penghapusan red notice narapidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Soegiato Tjandra atau Djoko Tjandra, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebutkan berkas yang dinyatakan lengkap (P-21) untuk empat tersangka dalam kasus tersebut.
Para tersangka masing-masing atas nama Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi.
Baca: Polri Ungkap Alasan Belum Tahan Irjen Napoleon yang Berstatus Tersangka Kasus Suap Djoko Tjandra
"Hasil kordinasi Bareskrim dan Kejaksaan Agung, berkas perkara Red Notice untuk empat tersangka dinyatakan lengkap," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Menurut Argo, berkas kasus kedua yang menjerat Djoko Tjandra itu dinyatakan lengkap oleh Korps Adhyaksa, Rabu 6 Oktober 2020.
Saat ini, kata Argo, Bareskrim dan pihak Kejaksaan akan melakukan kordinasi lebih lanjut terkait dengan penyerahan tersangka dan barang bukti, atau pelimpahan tahap II.
Baca: MAKI Sodorkan Temuan Gratifikasi 100.000 Dolar SIN di kasus Djoko Tjandra, Begini Reaksi KPK
"Tentunya kami sedang mempersiapkan proses selanjutnya yakni pelimpahan tahap II," jelasnya.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra saat masih menjadi buron.
Baca: Dilimpahkan ke Kejaksaan, Mengapa Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, Brigjen Prasetijo Tidak Diborgol?
Keempat tersangka itu adalah Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi selaku pemberi suap. Selanjutnya, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Dalam kasus ini, tersangka tindak pidana korupsi di pihak pemberi hadiah dijerat pasal 5 ayat 1, pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2002 tentang Tipikor junto pasal 55 KUHP.
Sementara itu, tersangka penerima hadiah yaitu Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon dikenakan pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.
Praperadilan Irjen Napoleon ditolak
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus menolak seluruh gugatan praperadilan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Sidang agenda pembacaan putusan digelar di PN Jaksel, Selasa (6/10/2020).