Isi UU Omnibus Law Cipta Kerja
Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah resmi disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada Senin (5/10/2020) kemarin.
RUU Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan Presiden dan merupakan RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020.
Isi RUU Cipta Kerja didukung oleh seluruh partai pendukung koalisi pemerintah.
Sedangkan, dua fraksi menyatakan menolak RUU menjadi UU Cipta Kerja ini, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.
Tujuh fraksi partai pendukung RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU antara lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Baca: Protes Risiko Lingkungan di UU Cipta Kerja, 35 Investor Kirim Surat ke Presiden Jokowi
Baca: Pembahasan RUU Cipta Kerja, Ini Alasan Pimpinan DPR Matikan Mikrofon saat Demokrat Interupsi
Dikutip dari Kompas.com, berikut isi RUU Cipta Kerja yang kini menjadi UU Cipta Kerja, dapat diunduh di bawah ini:
- RUU Cipta Kerja (Baleg DPR PDF) LINK>>>
- RUU Cipta Kerja (Google Drive PDF) LINK>>>
- Surat Presiden Jokowi untuk pengajuan RUU Cipta Kerja (PDF) LINK>>>
- Daftar Inventaris Masalah atau DIM (PDF I) LINK>>>
- Daftar Inventaris Masalah atau DIM (PDF II) LINK>>>
- Kronologi dan seluruh pembahasan DIM yang dibahas DPR sejak 2 April 2020 hingga disahkan di Paripurna 6 Oktober 2020 LINK>>>
(Tribunnews.com/Whiesa) (Kompas.com/Muhammad Idris)