News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Polisi Telusuri Kasus Peretasan Website Resmi DPR RI: Diubah jadi ''Dewan Pengkhianat Rakyat''

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI bakal menyelidiki kasus peretasan website resmi milik DPR RI dan beberapa lembaga negara.

Peretasan tersebut diduga sebagai aksi protes penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Menurutnya, tim penyidik tengah bergerak menyelidiki kasus tersebut.

"Diselidiki (kasus peretasan, Red)," kata Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2020). 

Lebih lanjut, Argo mengatakan pihaknya belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Suasana di depan gedung DPR-MPR RI masih sepi dan dijaga anggota polisi, pada pukul 11.42 WIB, Kamis (8/10/2020). (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Khususnya keterkaitan antara kasus peretasan dan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca: Sekjen: Ada Upaya Peretasan Website DPR Pascapengesahan UU Cipta Kerja Hingga Hari Ini

"Nanti (penyebabnya diketahui) setelah ada hasil lidik," tukasnya.

Sebelumnya, situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang beralamat dpr.go.id diretas berganti nama pada Kamis (8/10/2020) pagi.

Laman website nama DPR diubah menjadi "Dewan Pengkhianat Rakyat".

Selain website DPR RI, sejumlah laman resmi institusi negara juga diretas.

Mereka meretas website resmi pengadilan, KPU hingga website milik pemerintah daerah.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini