News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Singgung Kekurangan UU Cipta Kerja, Politikus Hanura: Adakah Analisis Dampak Regulasinya?

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pasundan melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020). Para demonstran menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR RI. Dalam aksinya, mereka sempat berusaha masuk Gedung DPRD Jabar dengan mendobrak pintu gerbang namun usahanya gagal. Tribun Jabar/Gani Kurniawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja telah disahkan menjadi UU Cipta Kerja. Namun demikian, UU Cipta Kerja tersebut masih menuai pro dan kontra di masyarakat.

Politikus Hanura Inas Nasrullah Zubir turut angkat bicara perihal UU Cipta Kerja yang dinilainya tak mempertimbangkan dampak dari regulasi tersebut setelah disahkan.

"Adakah analisis dampak regulasi omnimbus law Cipta Kerja? Menurut saya, ada kekurangan dalam penyusunan RUU Cipta Lapangan Kerja ini, dimana penyusunan-nya hanya berlandaskan naskah akademik saja tapi tidak dilanjutkan dengan Regulatory Impact Analysis (RIA)," ujar Inas, kepada wartawan, Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Baca: Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Berujung Ricuh, Seorang Mahasiswa PMII Bekasi Alami Gegar Otak

Walaupun daftar inventaris masalah disusun setelah terbitnya naskah akademik RUU Cipta Kerja, akan tetapi Inas menegaskan filosofi itu berbeda dengan daftar identifikasi masalah dari RIA yang berdasarkan panduan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Baca: Gara-gara Ikut Sahkan UU Cipta Kerja, Instagram Eko Patrio Diserang Netizen

"Sejak 2008, DPR sudah mengimplementasikan RIA, tapi sayangnya sering diabaikan juga, akibatnya dapat berpotensi menimbulkan gejolak ditengah masyarakat," kata dia.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI periode 2017-2019 itu mengatakan daftar inventaris Mmasalah dalam NA hanya berupa persandingan dengan UU sebelumnya.

Baca: Polri Terjunkan 2.500 Personel BKO Brimob Bantu Pengamanan Demo Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta

Padahal jika mengikuti pedoman OECD, kata Inas, seharusnya Daftar Identifikasi Masalah itu mengenai negatif atau positifnya suatu kebijakan yang berisi semua kemungkinan yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan bagi rakyat dan negara.

"Oleh karena itu, suka atau tidak suka, sudah waktunya setiap anggota DPR dibekali pengetahuan tentang RIA dan bukan diserahkan kepada Badan Keahlian DPR, karena dalam kenyataannya RIA sering diabaikan," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini