Keterlibatan Masyarakat
Terkait dengan keterlibatan masyarakat, Mnteri Siti Nurbaya menjelaskan, konsep keterlibatan masyarakat dalam UU Cipta Kerja adalah Penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan.
Fokusing pelibatan masyarakat pada masyarakat terkena dampak langsung adalah untuk memberikan perhatian lebih terhadap kepentingan masyarakat yang terkena dampak langsung dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
Dari hasil evaluasi selama ini, kata Siti Nurbaya, kepentingan masyararakat terkena dampak langsung seringkali terdilusi oleh kepentingan lain diluar kepentingan masyarakat terkena dampak langsung, namun tetap membuka ruang bagi pemerhati lingkungan dan LSM Pembina masyarakat terkena dampak.
Dalam pengaturan integrasi izin PPLH, norma yang diatur dalam RUU Cipta Kerja sudah sejalan dengan pengaturan Pasal 123 UU Nomor 32 Tahun 2009.
Integrasi kajian terkait dengan penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan B3, LB3, pembuangan air limbah ke laut, pembuangan air limbah ke sumber air, pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah integrasi kajiannya dalam dokumen AMDAL atau UKL-UPL.
Pengaturan tentang mekanisme keterlibatan masyarakat, kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting, sertifikasi kompetensi penyusun dan penilai AMDAL, pelaksanaan uji kelayakan, jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Pengaturan tentang pengawasan: Pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan NSPK yang ditetapkan wajib melakukan pengawasan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap perizinan berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.