News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Terungkap Sosok Pencetus Omnibus Law UU Cipta Kerja, Ini Kata Luhut Binsar Pandjaitan

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap sosok orang yang pertama kali mencetuskan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Menurut Luhut, istilah omnibus law pertama kali diperkenalkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil.

Luhut mengatakan Omnibus Law disusun agar bisa diterima semua kalangan.

Sekaligus memadukan berbagai macam beleid yang telah ada menjadi satu.

"Tapi yang kita lakukan adalah apa yang berlaku umum, berlaku universal itu kita buat sehingga kita jangan menjadi negara Alien," ucapnya.

Baca: UU Cipta Kerja Tuai Pro-Kontra, Pemerintah Diminta Jelaskan soal Pasal yang Dinilai Bermasalah

"Dengan peraturan yang aneh-aneh, yang tidak terintegrasi satu peraturan dengan peraturan yang lain. Satu undang-undang dengan undang-undang yang lain. Itulah kenapa lahirnya Omnibus Law ini," katanya dalam tayangan virtual, Selasa (6/10/2020) malam.

Luhut juga menjelaskan bahwa istilah Omnibus Law asal mulanya diusulkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil.

Karena pengalamannya pernah mengetahui istilah tersebut ketika menapaki pendidikan di Amerika Serikat (AS).

Baca: Pimpin Walk Out Saat Pengesahan RUU Cipta Kerja, Ini Sosok Benny K. Harman di Mata AHY

"Istilah Omnibus Law ini keluar dari Pak Menteri ATR. Karena beliau belajar soal ini di Amerika dulu, dia mengatakan kepada saya 'Pak Luhut, ada yang bisa menyatukan (semua regulasi) ya ini ada Omnibus Law'," ucap Luhut.

Luhut mengklaim Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI tidak akan merugikan rakyat.

"Tidak ada dalam Omnibus Law yang merugikan rakyat, baik masalah lingkungan. Itu Ibu Siti (Menteri LHK) ahli lingkungan. Jadi kita tidak pernah memperdaya atau merusak kepercayaan rakyat kepada kami," ujar dia.

Baca: Ratusan Pengunjuk Rasa Aksi Tolak UU Cipta Kerja Diamankan, 10 di Antaranya Reaktif Covid-19

Lebih lanjut kata dia, pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja telah melalui proses panjang dengan kurun waktu berkisar 4 tahun.

Kala itu dia menjabat sebagai Menko Polhukam.

"Jadi tidak ada yang baru, itu sudah lama dikerjakan kurang lebih 4 tahun," katanya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini