Padahal faktanya, DPRD RI melalui akun Instagramnya mengklarifikasi bahwa isu yang beredar adalah tidak benar.
Pihaknya menegaskan bahwa jaminan sosial tetap ada. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 89 Tentang Perubahan Terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004.
Dalam pasal itu disebutkan jenis program jaminan sosial meliputi:
- Jaminan kesehatan
- Jaminan kecelakaan kerja
- Jaminan hari tua
- Jaminan pensiun
- Jaminan kematian dan,
- Jaminan kehilangan pekerjaan.
3. Ahli Waris dari Pekerja yang Meninggal Tidak Dapat Pesangon
Selanjutnya, muncul klaim yang menyebut UU Cipta Kerja berisi poin terkait para ahli waris dari pekerja yang meninggal, tidak mendapatkan pesangon.
Dalam klarifikasi DPRD RI melalui Instagramnya menyebut, informasi yang beredar adalah tidak benar.
Pasalnya, dalam Pasal 61 ayat (5) disebutkan bahwa dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/buruh berhak mendapatkan hak-haknya.
Hal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Baca: Demo Anti UU Cipta Kerja di Jakarta Sisakan 398 Ton Sampah
Baca: Cara Ridwan Kamil, Rismaharini, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo Hadapi Pendemo Tolak UU Cipta Kerja