News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

HOAKS dan FAKTA soal UU Cipta Kerja: dari Upah Per Jam hingga PHK Karyawan

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi berita hoaks

TRIBUNNEWS.COM - Semenjak disahkannya Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR pada Senin (5/10/2020) lalu, muncul berbagai isu terkaitnya.

Tak sedikit di antara isu soal UU Cipta Kerja ini terdapat kabar hoaks atau berita palsu.

Maka dari itu, Tribunnews telah berhasil mengumpulkan berbagai isu hoaks dan faktanya terkait UU Cipta Kerja.

Baca: Ketua MPR Minta Aparat Keamanan Bersikap Persuasif Kendalikan Massa Unjuk Rasa UU Cipta Kerja 

Baca: 20 Pelajar Digelandang ke Mapolres, Diduga Hendak Menyusup Rombongan Pendemo Tolak UU Cipta Kerja

Berikut hoaks dan faktanya isu UU Cipta Kerja yang Tribunnews rangkum dari Kominfo.go.id:

1. Upah Buruh Dihitung Per-Jam

Beredar isu terkait penghitungan upah buruh di dalam UU Cipta Kerja ini.

Dalam isu tersebut disebutkan bahwa UU Cipta Kerja mengatur penghitungan upah buruh yang dihitung per-jam.

Isu UU Cipta Kerja yang menyebutkan upah buruh dihitung per-jam ini beredar di media sosial Twitter.

Dari informasi yang dikutip dari Kominfo, kabar tersebut adalah hoaks.

Faktanya, di dalam UU Cipta Kerja tidak ada pasal yang menyebutkan upah buruh dihitung per jam.

Dalam UU Cipta Kerja Pasal 88B menyebut bahwa upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil.

Ketentuan lebih lanjut mengenai upah berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Baca: PP Pemuda Muhammadiyah Dukung Upaya Judicial Review Omnibus Law UU Cipta Kerja ke MK

Baca: Serikat Kerja Akan Tempuh Jalur Konstitusional Gugat Undang-Undang Cipta Kerja

2. Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Lainnya Dihilangkan

Di media sosial menyebutkan jika jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya, hilang dalam UU Cipta Kerja.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini