News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

NasDem: Warga yang Ditangkap saat Demo UU Cipta Kerja Harus Didampingi Penasihat Hukum

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung Grahadi berakhir ricuh, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/10/2020). Polisi menembakkan gas air mata untuk memukul mundur para pengunjuk rasa yang merusak fasilitas Gedung Grahadi Surabaya. Surya/Ahmad Zaimul Haq

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Taufik Basari angkat bicara soal penangkapan terhadap massa yang melakukan unjuk rasa terkait penolakan UU Cipta Kerja.

Taufik Basari mengatakan massa atau warga yang ditangkap kepolisian harus mendapatkan akses pendampingan penasihat hukum.

"Bagi warga yang dilakukan penangkapan, pihak kepolisian wajib memberikan kesempatan untuk mendapatkan akses pendampingan penasihat hukum dan menjalankan prinsip fair trial sesuai KUHAP," ujar Taufik Basari, saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (9/10/2020).

Baca: Anggota Komisi II DPR Prihatin Aksi Massa Tolak UU Cipta Kerja di 18 Provinsi Diwarnai Kekerasan

Tak hanya itu, Taufik Basari juga menyoroti adanya laporan terkait jurnalis-jurnalis yang menjadi korban kekerasan aparat kepolisian saat meliput unjuk rasa.

Seharusnya aparat kepolisian tidak menggunakan kekerasan di lapangan, baik kepada massa aksi unjuk rasa maupun kepada jurnalis.

Baca: Ricuh Demo Tolak UU Cipta Kerja di Medan, 34 Polisi Terluka, 231 Pengunjuk Rasa Diamankan

"Komandan di lapangan harus menjaga agar tidak ada anak buahnya melakukan tindak kekerasan dan hal lainnya yang melanggar prosedur. Untuk yang telah kejadian, harus diambil tindakan tegas kepada oknum pelakunya," kata dia.

Politikus Nasdem itu juga menegaskan polisi tak boleh lepas tangan jika ada pihak-pihak yang dikabarkan hilang atau terluka.

Kepolisian diharapkan tetap melakukan tugasnya dan memastikan tidak ada warga yang hilang serta perawatan terhadap korban yang terluka dapat tertangani.

"Tindakan dan penanganan oleh aparat yang tidak sesuai dengan prosedur justru akan memperburuk keadaan. Karena itu profesionalisme aparat dalam menghadapi situasi ini turut diharapkan dapat membantu terciptanya situasi yang lebih kondusif," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja berujung ricuh. Tidak hanya ribuan peserta unjuk rasa yang dinyatakan hilang, akan tetapi ada belasan jurnalis yang juga dikabarkan menghilang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pengacara LBH Pers Ahmad Fathanah. Menurutnya, total ada 18 jurnalis yang menghilang dan tak bisa dihubungi usai liputan aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Rinciannya, 17 dari 18 orang yang dilaporkan menghilang berasal dari pers mahasiswa (Persma). Sementara itu, ada satu jurnalis media online merahputih.com bernama Ponco Sulaksono yang juga menghilang.

Namun berdasarkan informasi, jurnalis Ponco Sulaksono ikut ditahan bersama peserta unjuk rasa lainnya di Polda Metro Jaya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini