Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara UI Fitra Arsil menyoroti keterlibatan publik yang minim dalam penyusunan UU Cipta Kerja.
"Dibanding apa yang mereka lakukan biasanya, ini ngga biasa. Partisipasi publik tidak begitu dilibatkan. Ini kita perlu memberikan catatan-catatan," kata Fitra.
Baca: Aksi Demo Berpotensi Sebarkan Covid-19, Epidemiolog Sebut Data Bisa Terlihat 7-14 Hari ke Depan
Fithra juga menjelaskan, bahwa di negara-negara lain RUU Omnibus Law terkenal dengan pembahasan cepat.
Sehingga, biasanya RUU ini digunakan untuk undang-undang yang kebijakannya tidak berpengaruh luas dan besar.
Dalam situasi pandemi, agenda legislasi selain pembahasan kondisi darurat juga seharusnya dikesampingkan.
"Dalam pandemi, DPR udah ngapain nih? Justru dia melaksanakan bisnis seperti biasanya dan berprestasi jauh daripada biasanya. Patut dipertanyakan apa perhatian state of emergency DPR di situasi pandemi," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengusulkan jika terjadi permasalahan formil terhadap UU Cipta Kerja, Presiden bisa menerbitkan Perppu atau melakukan pembuktian substansif di Makalah Konstitusi.