News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Polisi Tetapkan 9 Orang Sebagai Tersangka Terkait Unjuk Rasa UU Cipta Kerja di Tangerang

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten menetapkan 9 tersangka terkait aksi unjuk rasa yang berujung perbuatan anarkistis di wilayah Kecamatan Pasar Kemis dan Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Laporan Wartakotalive.com Andika Panduwinata

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - 9 orang dietapkan sebagai tersangka terkait aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh di wilayah Kecamatan Pasar Kemis dan Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten beberapa waktu lalu.

9 tersangka masing-masing berinisial H, F, HR, RH, R, YP, AS, SB, dan J.

"5 dari 9 tersangka dijerat juga dengan Pasal mengenai perbuatan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah menurut Undang - undang," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Minggu (11/10/2020).

Ade menjelaskan, kelima tersangka yang dijerat Pasal 212 KUHP karena melawan petugas adalah HR, YP, H, R, dan RH.

Baca: PKS: Draf UU Cipta Kerja Belum Ada, Bagaimana Disebut Hoaks

Sementara tersangka lain dijerat Pasal 170 KUHP mengenai tindakan pengrusakan secara bersama-sama.

Peristiwa yang menjerat 5 tersangka kasus melawan petugas terjadi di satu perusahaan di Desa Sukatani, Kecamatan Rajeg.

Saat itu, kata Ade, petugas coba menghalau kelimanya yang hendak melakukan sweeping buruh untuk mengikuti aksi unjuk rasa.

Saat dicegah, kelima tersangka justru melawan petugas.

Baca: Sebut Demo UU Cipta Kerja karena Hoaks, Koalisi Masyarakat Sipil Menduga Jokowi Dapat Laporan Keliru

"Kelima tersangka membentak-bentak dan mengeluarkan kalimat yang merendahkan martabat institusi," ujar Ade.

Tidak hanya itu, kelima tersangka bersama 4 tersangka lainnya juga terlibat dalam pengrusakan dan memasuki properti orang tanpa izin di salah satu perusahaan di Kawasan Industri, Desa Sukaasih, Kecamatan Pasar Kemis.

Kata Ade, dari 9 tersangka memiliki peran berbeda-beda.

"Ada yang memerintahkan agar mereka berkumpul untuk melakukan aksi sweping ke pabrik. Ada juga yang mendorong pintu gerbang utama pabrik hingga roboh. Dan ada pula yang sampai masuk ke ruang kantor lalu mengacak-acak dan merusak ruang kantor," ujar Ade.

Baca: 3 Manfaat UU Cipta Kerja Seperti yang Diklaim Presiden Jokowi, Disebut Menguntungkan Rakyat

Dua peristiwa itu selain terekam kamera CCTV juga terdokumentasikan kamera ponsel.

Dari pertunjuk itu, ujar Ade, polisi memperdalam penyelidikan. Kemudian, setelah ditambah keterangan saksi, polisi pun menciduk para tersangka.

Ade menyesalkan aksi unjuk rasa yang mestinya damai dan sesuai koridor aturan malah berujung aksi anarkistis dan melawan petugas.

Ade pun menegaskan, akan memberikan tindakan tegas bagi siapa saja yang melawan hukum.

"Menyampaikan aspirasi di hadapan umum dilindungi konstitusi. Namun harus sesuai aturan dan tidak melawan hukum," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Diduga Lakukan Pengerusakan dan Melawan Petugas Saat Aksi Demo di Tangerang, 9 Orang Jadi Tersangka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini