"Kalau syarat-syarat ini dipenuhi maka itu yang disebut produk jurnalistik yang memenuhi syarat. Kalau ada kasus misalnya wawancara dilakukan imajiner, ini ada beberapa poin yang perlu dikaji dalam kode etik jurnalistik ini," kata Asep.
Terkait dengan itu menurut Asep produk jurnalistik berfungsi menyampaikan informasi.
Kalau informasi tersebut di kalangan wartawannya sudah tidak jelas mau apa, kata Asep, berarti tidak menyampaikan informasi dengan benar.
"Jadi harus kembali kepada asas fungsi pers ini adalah menyampaikan informasi. Juga menyampaikan kritik sosial, tapi dalam kode etik jurnalistik kan sudah diatur harus berimbang, harus ada dua belah pihak yang pro kontra," kata Asep.
Asep pun membuka ruang bagi pihak yang ingin membuat pengaduan kepada Dewan Pers terkait dengan tayangan tersebut.
Menurutnya jika pengaduan tersebut telah diterima oleh Dewan Pers, maka lembaga tersebut akan mengkajinya dengan rujukan kkde etik jurnalistik
"Apabila sudah masuk ranah pengaduan, kami di Komisi Pengaduan merapatkan, pengaduannya seperti apa, apa yang diadukan, dan apa tuntutannya. Tentu dalam Undang-Undang Pers ada hak jawab dan hak koreksi yang kemudian difasilitasi oleh Dewan Pers untuk kemudian disampaikan di dalam forum yang sama," kata Asep.