Diduga dalang kerusuhan
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan, dalam kasus tersebut, tim Satreskrim Polrestabes Medan masih berkoordinasi dengan Dirreskrimum Polda Sumut.
"Yang jelas saat ini tim Satreskrim Polrestabes medan berkoordinasi dengan Dirreskrimium (yakni) petunjuk arahan penangkapan dalang atau mungkin yang memprovokasi terjadinya tindakan anarkis saat unjuk rasa di tanggal 8 (Oktober) khususnya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Medan yang dimulai sejak tanggal 8 Oktober yang lalu, berlangsung rusuh.
Sejumlah massa aksi melakukan pelemparan ke arah polisi, kaca gedung DPRD Sumut, perusakan fasilitas umum, mobil dinas polisi dan lainnya.
Peserta demo bawa bom molotov hingga sajam
Pada pada tanggal 8 Oktober, pihak kepolisian mengamankan 253 orang yang terdiri dari 243 di Polda Sumut, 9 di Labuhanbatu dan 1 orang di Padangsidimpuan.
Dari 243 yang diamankan di Polda Sumut, 198 orang diserahkan ke orangtuanya, 21 orang diserahkan ke Gugus Tugas Covid-19 karena hasil rapid test-nya reaktif, 3 orang positif narkoba dan 24 orang tersangka.
Kemudian untuk unjuk rasa yang juga berlangsung rusuh pada Jumat (9/10/2020), polisi mengamankan 468 orang.
Sebanyak 460 di antaranya dilepaskan dan 2 orang ditahan karena kedapatan memiliki bom molotov, 3 orang kepemilikan senjata tajam dan 3 orang positif narkoba.
Seperti diberitakan, demo di DPRD Sumut berakhir ricuh hingga dibubarkan petugas.
Tak berlangsung lama, satu unit mobil polisi dibakar massa d i Jalan Sekip, Kota Medan, Kamis (8/10/2020).
Mobil tersebut terbakar habis tepat di tengah Jalan Sekip.
Menurut informasi dari warga, aparat kepolisian sempat dipaksa turun oleh massa.