News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bahar Bin Smith

Pencabutan Asimilasi Habib Bahar Bin Smith Tidak Sah, Kemenkumham Ajukan Banding

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Bahar bin Smith.

"Mewajibkan tergugat mencabut keputusan Kepala Bapas Klas II Bogor Nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1981 tanggal 18 Mei 2020 tentang Pencabutan SK Kepala Lapas Klas II Bogor," ujar dia.

Majelis hakim menyebut dasar pencabutan itu tidak sah.

Alasanya, karena surat itu tidak disampaikan kepada Habib Bahar maupun keluarga pada saat penjemputan.

"Bahwa objek sengketa tidak pernah disampaikan kepada penggugat dan keluarga. Obyek sengketa digunakan menjadi dasar tentang pencabutan asimilasi narapidana. Menimbang surat keputusan Kepala Lapas Cibinong tidak disampaikan ke penggugat, meski dibawa tapi tidak dibacakan secara langsung saat menjemput. Namun, hanya disampaikan asimilasi dicabut," katanya.

Hakim menjadikan Pasal 60 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai dasar menyatakan surat pencabutan itu tidak sah.

Pasal itu mengatur soal keputusan memiliki daya mengikat sejak diumumkan atau diterimanya keputusan oleh pihak yang tersebut dalam keputusan.

"Hakim menilai secara nyata obyek sengketa surat tersebut tanggal 18 Mei 2020, sedangkan tergugat tidak menyampaikan obyek sengketa maupun sesuai amanat pasal 60 ayat 1 Undang-undang Administrasi Pemerintahan. Menimbang, karena eksepsi tergugat ditolak, maka menolak eksepsi tergugat seluruhnya," ucap dia.

Seperti diketahui, Habib Bahar divonis pidana penjara 3 tahun karena kasus penganiayaan.

Habib Bahar mendapat asimilasi sehingga bebas pada bulan Mei lalu.

Namun, asimilasinya dicabut.

Habib Bahar dijemput paksa kemudian dimasukkan lagi ke penjara.

Bahkan ia sempat dibawa ke Lapas Nusakambangan.

Pihak keluarga dan pengacara pun hampir kesulitan menemui Habib Bahar.

Hingga pada akhirnya, Habib Bahar dikembalikan ke Bogor.

Pihak Habib Bahar juga menempuh jalur hukum ke PTUN Bandung saat tahu proses asimilasinya dicabut.

Dan akhirnya PTUN Bandung menyatakan pencabutan asimilasi tidak sah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini