News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

AKHIR OKTOBER! Bantuan Subsidi Upah Gelombang 2 Akan Disalurkan, Simak Syarat & Proses Penyalurannya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ciri notifikasi registrasi melalui link bsu.bpjamsostek.id/ yang dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan via SMS untuk pencairan BLT Rp 600 ribu.

TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada karyawan swasta terdampak Covid-19.

Bantuan subsidi upah ini telah memasuki tahap tahap ke-5 dan sudah memasuki proses pencairan.

Pihak Kemnaker memastikan bahwa bantuan subsidi karyawan tahap 5 sudah cair sejak Kamis (8/10/2020).

Dilansir dari Kompas.com, pemerintah akan melanjutkan penyaluran subsidi gaji gelombang kedua pada akhir Oktober, atau paling lambat awal November 2020.

Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan mengatakan bahwa, penyaluran subsidi gaji gelombang 2 akan dilakukan setelah penyaluran gelombang 1 tahap V selesai.

Bagi Anda yang sudah sesuai dengan persyaratan calon penerima bantuan, dapat melakukan pengecekan rekening.

Dilansir Instagram @kemnaker, kini Kemnaker telah mengumpulkan data penerima Bantuan Subsidi Upah, dari tahap 1 hingga tahap 5, dengan rincian sebagai berikut:

1. Data Tahap 1 : 2,5 juta data

2. Data Tahap 2 : 3 juta data

3. Data Tahap 3 : 3,5 juta data

4. Data Tahap 4 : 2,8 juta data

5. Data Tahap 5 : 578.230 dan 40.358 data

Berikut alur pemberian dana Bantuan Subsidi Upah kepada karyawan dilansir Instagram @kemnaker:

1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini