News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Datangi Polda Metro Jaya, Habiburokhman Ajukan Permohonan Pembebasan 11 Kader PII

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III DPR RI fraksi partai Gerindra, Habiburokhman mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu 14 Oktober 2020 malam. Kedatangannya untuk berupaya membebaskan kader Pelajar Islam Indonesia (PII) yang sempat diamankan polisi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI fraksi partai Gerindra, Habiburokhman mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu 14 Oktober 2020 malam.

Kedatangannya untuk berupaya membebaskan kader Pelajar Islam Indonesia (PII) yang sempat diamankan polisi.

"Menindaklanjuti pemberitahuan dari teman-teman PII Pelajar Islam Indonesia terkait penangkapan terhadap aktivis PII kemarin," kata Habiburokhman di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (14/10/2020) malam.

Diketahui, sejumlah kader PII ditangkap saat aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law pada Selasa (13/10/2020).

Baca juga: Beredar Surat Demo Buruh Lanjutan Selama 5 Hari, KSBSI: Itu Instruksi untuk Seluruh Indonesia

Kantor Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) juga dirusak yang diduga dilakukan oknum personel polisi.

Habiburokhman mengharapkan kedatangannya bisa membantu kader PII dibebaskan polisi.

Dia juga mengaku sudah menemui Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana terkait permohonan pembebasan kader PII.

Menurutnya, ada 11 kader PII yang tercatat ditahan polisi usai aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta.

Baca juga: Ibu Ini Pingsan Saat Jemput Anaknya di Kantor Polisi yang Ditangkap Karena Ikut Demo

"Kami sudah list tadi sebagian kami lihat ya memang akhirnya disampaikan oleh Pak Kapolda akan dibebaskan malam ini, Insya Allah.

Misal ada salah tangkap ya kami bisa memaklumi ya namanya pasukan di bawah itu kan pasukan penertibannya tapi koreksinya sekarang ketika ditangkap sekarang kita cek mana yang bersalah mana yang tidak.

Kalau nggak bersalah ya tentu kita minta dibebaskan. Menurut saya masih dalam batas toleransi yang ini ya," tandasnya.

Baca juga: KPAI Minta Pelajar yang Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja Tidak Dikeluarkan dari Sekolah

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menjelaskan kronologi aparat kepolisian yang diduga merusak dan menangkap sejumlah kader di Kantor PB Pelajar Islam Indonesia (GPII) di Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (13/10/2020).

Sebuah video yang menunjukkan kondisi kantor yang telah dirusak tersebut pun viral di media sosial.

Kerusakan itu imbas dari aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh di daerah tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini