News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gelar Mediasi, Kemendikbud Setuju Penuhi Tuntutan Sutradara Film Sejauh Kumelangkah

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akhirnya bersedia memenuhi tuntutan dari sutradara film "Sejauh Kumelangkah" Ucu Agustin terkait dugaan pelanggaran hak cipta.

Kemendikbud bersedia memenuhi tuntutan Ucu, setelah menggelar mediasi kedua belah pihak pada Selasa (13/10/2020).

"Dalam mediasi tersebut sudah mulai ada titik terang dan kesediaan Kemendikbud untuk memenuhi tuntutan kami," ujar kuasa hukum Ucu, Imanuel Gulo, kepada Tribunnews.com, Kamis (15/10/2020).

Baca juga: Sutradara Film Sejauh Kumelangkah Bantah Klarifikasi Kemendikbud soal Pelanggaran Hak Cipta

Imanuel mengatakan mediasi tersebut merupakan inisiasi dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud.

Meski keseluruhan tuntutan telah setuju untuk dipenuhi oleh Kemendikbud, namun Imanuel mengatakan kedua pihaknya masih akan membahas terkait teknis operasional.

"Keseluruhan tuntutan, namun perlu pembahasan lebih lanjut terkait teknis operasionalnya," ucap Imanuel.

Dirinya menyambut baik niat baik dari Kemendikbud yang bersedia untuk menyelesaikan masalah ini.

Baca juga: Disomasi Sutradara Film Sejauh Kumelangkah, Ini Respon Kemendikbud

Baca juga: Disomasi Sutradara Film Sejauh Kumelangkah, Telkom: USeeTV Hanya Menayangkan Konten dari Mitra

"Pada prinsipnya kami mengapresi iktikad baik dari Kemendikbud untuk menyelesaikan pemasalahan pelanggaran hak cipta mbak Ucu," pungkas Imanuel.

Sebelumnya, sutradara film Sejauh Kumelangkah (How Far I’ll Go), Ucu Agustin, melayangkan somasi kepada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Televisi Republik Indonesia (TVRI), dan PT. Telkom Indonesia (Telkom).

Somasi ini dilayangkan karena pihak tersebut diduga menayangkan, memutilasi, dan memodifikasi film tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pembuat dan pemegang hak cipta film.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini