News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Irjen Napoleon Ditahan, Karirnya Melesat Sebelum Tersandung Kasus Djoko Tjandra

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan kuasa hukumny aGunawan Raka (kiri) usai menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020). Gunawan Raka (kiri) usai menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri akhirnya menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi.

Keduanya ditahan sebelum penyidik melakukan pelimpahan tahap II untukkasus tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Awi
Setiyono mengatakan, penyidik memanggil Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi pada
Rabu (14/10) kemarin.

”Menjelang dilaksanakannya tahap II, penyidik Tipikor Bareskrim Polri hari ini memanggil dua tersangka atas nama NB dan TS,” kata Awi di Gedung
Bareskrim, Jakarta Selatan.

Baca juga: BREAKING NEWS:Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi Akhirnya Ditahan Bareskrim Polri

Pelimpahan tahap II adalah ketika penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti
kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Hal itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Awi mengatakan, Napoleon tiba pada pukul 11.00 WIB. Satu jam setelahnya, giliran Tommy yang memenuhi panggilan penyidik.

Irjen Pol Drs. Napoleon Bonaparte MSi, Kadiv Hubinter Polri (Istimewa)

Sebelum ditahan, kedua tersangka itu menjalani tes swab terkait Covid-19.

”Tersangka NB (Napoleon Bonaparte) langsung dilakukan swab dan selanjutnya dilakukan upaya paksa berupa penahanan," kata Awi.

Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh
Bareskrim sejak 14 Agustus 2020. Namun, saat itu keduanya tidak langsung ditahan.

Baca juga: Praperadilan Irjen Napoleon Ditolak, Sidang Jaksa Pinangki Ditunda, Djoko Tjandra Segera Disidang

Awi mengatakan, keputusan untuk tidak menahan kedua tersangka sebelumnya karena penyidik tak ingin terikat dengan masa penahanan tersangka.

”Karena memang penyidikan tipikor di Bareskrim itu beda dengan yang dilaksanakan KPK, jadi kita tidak mau terbelenggu dengan kita menahan orang tahu-tahu kasusnya panjang atau bisa lama untuk P21-nya,” ujar Awi.

Dalam kasus ini, ada empat tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Bareskrim. Djoko
Tjandra dan Tommy Sumardi berstatus sebagai tersangka dan diduga sebagai pemberi
suap. Sementara Irjen Napoleon dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga menerima
suap.

Djoko Tjandra diduga mengucurkan dana untuk menghapus red notice atas nama
dirinya dari basis data interpol.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini