News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum TNI Penyuka Sesama Jenis

Terbukti Penyuka Sesama Jenis, Praka P Dipecat dari TNI

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan dalam acara pembinaan teknis dan administrasi yudisial secara virtual kepada hakim militer se-Indonesia, Senin (12/10/2020).

Perintah tersebut, kata Burhan, memuat ancaman dan sanksi yang tegas dan keras bagi para pembangkangnya hingga berupa pemecatan.

Terkait dengan hal tersebut ia pun mengaku telah mengajak para hakim di Kamar
Militer Mahkamah Agung untuk berdiskusi dan melakukan penafsiran lebih luas.

Ia pun mengajak para hakim di lingkungan peradilan militer untuk mencermati makalah yang pernah dibuatnya terkait hal tersebut.

Burhan mengatakan dalam makalah tersebut ia telah menegaskan sikapnya sebagai
Ketua Kamar Militer MA agar para hakim di peradilan militer tidak lagi memutus
perakara-perkara serupa dengan pasal-pasal KUHP.

"Nah saudara-saudara, tolong saudara cermati ketika saudara nanti menyidangkan persoalan-persoalan seperti itu silakan saudara cermati, saya sudah pernah membuat makalahnya, saudara baca, cari saja makalahnya di mana, dan itu terkait dengan penegasan Ketua Kamar Militer dalam menghadapi persoalan LGBT di lingkungan peradilan militer. Tidak lagi memutus perkara-perkara itu dengan pasal-pasal KUHP," kata Burhan.

Baca juga: 20 Prajurit yang LGBT Justru Dibebaskan & Tak Dipecat, Pimpinan Mabes TNI AD Disebut Marah Besar

Marah Besar

Burhan juga mengaku pimpinan Mabes TNI AD disebut marah besar ketika mengetahui sebanyak 20 prajurit yang terindikasi penyimpangan seksual sesama jenis dibebaskan oleh majelis hakim pengadilan militer.

Burhan mengatakan, dirinya mengetahui ada kelompok penyuka sesama jenis di tubuh TNI-Polri ketika dirinya diajak pimpinan
Mabes TNI AD untuk berdiskusi mengenai isu tersebut.

Dari diskusi itu terungkap adanya fenomena penyuka sesama jenis di tubuh TNI-Polri.
Selain membahas fenomena tersebut, pimpinan Mabes TNI AD disebutnya juga marah
besar saat itu.

Menurut Burhan, kemarahan itu membuncah karena terdapat 20 prajurit
TNI yang mempunyai kasus terkait penyimpangan seksual sesama jenis, namun
dibebaskan oleh majelis hakim pengadilan militer.

"Ada 20 berkas perkara yang masuk ke peradilan militer persoalan hubungan sesama
jenis antara prajurit dengan prajurit," kata Burhan.

"Ada yang melibatkan dokter tentunya pangkatnya perwira menengah, letkol dokter."
tambahnya.

Burhan menjelaskan, pimpinan Mabes TNI AD marah besar dengan prajurit yang
menyukai sesama jenis Sebab, TNI mengemban tugas untuk menjaga pertahanan
negara.

"Jika dalam pelaksanakan tugas tersebut prajurit memiliki kebiasaan yang menyimpang, bagaimana prajurit bisa menjalankan tugas dengan baik," katanya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini