News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UPDATE - Daftar Program JPS Kemnaker di www.kemnaker.go.id dan Kartu Pra Kerja Gelombang 11

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Suut Amdani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JARING PENGAMAN SOSIAL - Warga Kelurahan Batuceper, Kota Tangerang, menunjukan uang sebesar Rp 600 Ribu dari Program Jaring Pengaman Sosial dari Pemerintah Provinsi Banten, Rabu (29/4/2020). Uang bantuan ini akan diberikan selama 3 bulan kepada warga yang beresiko sosial akibat terdampak Covid-19. (Wartakota/Nur Ichsan) *** Local Caption *** 600.000 Rupiah Untuk Warga Terdampak Covid-19 dari Jaring Pengaman Sosial

6. Buka email Anda, dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via e-mail.

7. Pendaftaran berhasil, dan Anda sudah memiliki akun Kartu Prakerja.

Baca: WASPADA Penipuan Kartu Prakerja Gelombang 11, Pendaftaran Hanya Lewat www.prakerja.go.id

Pendaftaran Kartu Prakerja

1. Buka laman www.prakerja.go.id, klik Login atau Masuk pada Laman Depan.

2. Masukkan e-mail dan kata sandi akun, kemudian Klik "Login".

3. Setelah berhasil masuk ke akun Anda, isi verifikasi KTP dan tanggal lahir.

4. Klik "Berikutnya".

5. Lengkapi data diri Anda, unggah foto KTP dan swafoto Anda dengan KTP.

6. Lakukan Verifikasi Nomor Telepon.

7. Klik "Kirim".

8. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP Anda.

9. Klik "Verifikasi".

10. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik "Oke".

11. Berikutnya Anda wajib melakukan tes Motivasi & Kemampuan Dasar. Klik "Mulai Tes Sekarang".

Setelah isi tes, hasil tes akan di evaluasi, mohon menunggu sebentar sekitar 5 menit, jika sudah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol Refresh.

12. Pendaftaran akan segera selesai, Anda tinggal ikut seleksi gelombang, pilih lah gelombang yang Anda inginkan disesuaikan dengan domisili.

13. Selanjutnya Anda akan menerima notifikasi di Dashboard akun, apakah lolos atau bisa ikut gelombang yang Anda pilih.

*) Peserta yang gagal pada seleksi sebelumnya, tidak perlu mendaftar ulang dari awal. Nantinya, mereka hanya tinggal memilih gelombang melalui akun yang sebelumnya sudah terdaftar.

(Tribunnews.com/Latifah)(TribunJabar/Yongky Yulius)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini