News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu Pra Kerja

Daftar Kartu Prakerja di Situs Resmi www.prakerja.go.id, Simak Terkait Kartu Prakerja Gelombang 11

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu Prakerja. Daftar Kartu Prakerja di Situs Resmi www.prakerja.go.id, Simak Terkait Kartu Prakerja Gelombang 11.

TRIBUNNEWS.COM – Apabila pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 telah dibuka, sebaiknya Anda mengakses situs resmi di www.prakerja.go.id.

Hal tersebut, dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Sehingga, pendaftar diimbau tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

Seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor KK (Kartu Keluarga), nomor HP, alamat email, atau data pribadi lainnya.
ㅤㅤ
Jangan percaya bila menerima email yang tidak menggunakan domain email resmi Kartu Prakerja.

Domain email resmi Kartu Prakerja hanya prakerja.go.id.

Apabila Anda menemukan informasi mencurigakan yang mengatasnamakan Kartu Prakerja, laporkan melalui nomor layanan masyarakat Kartu Prakerja 0800-150-3001.

Hal ini berdasarkan keterangan di akun resmi Instagram Kartu Prakerja, @prakerja.go.id.

Mengenai Kartu Prakerja Gelombang 11

Pihak Menajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja pun mengungkapkan informasi seputar pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11.

Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengatakan keputusan adanya Kartu Prakerja gelombang 11 tergantung dari keputusan komite.

"Gelombang 10 ini menuntaskan kuota tahun 2020. Apakah akan ada gelombang tambahan itu tergantung keputusan KCK," kata Louisa kepada Kompas.com, Minggu (27/9/2020).

Baca juga: UPDATE - Daftar Program JPS Kemnaker di www.kemnaker.go.id dan Kartu Pra Kerja Gelombang 11

Baca juga: Beredar Pesan Pendaftaran Kartu Pra Kerja di daftar.prakerja.vip, Jangan Diklik, Situs Berbahaya

Sebelumnya, pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 10 sudah disampaikan.

Bagi peserta yang lolos, diimbau segera menyelesaikan pelatihan pertama dalam waktu 30 hari kerja agar tak dicabut.

Pencabutan status kepesertaan ini diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini