News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jokowi Cabut Status Gubernur Irwandi Yusuf, Kapan Nova Iriansyah Dilantik Menjadi Gubernur Aceh?

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Dalam Bab VII Bagian Kedua mengatur Tugas dan Wewenang DPRA dan DPRK pada Pasal 23 ayat (1) huruf d disebutkan, DPRA mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Sudah Takdir

Wakil Ketua DPRA Safaruddin mengatakan Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait Pengangkatan Ir Nova Iriansyah MT sebagai Gubernur Aceh.

Selama ini Nova masih menjabat Plt Gubernur Aceh dan saat ini sebagai Gubernur Aceh dengan sisa masa jabatan periode 2017-2022.

Baca juga: Permintaan Maaf Plt Gubernur Aceh Dinilai Berlebihan, Jokowi Tunjukkan Kelas sebagai Negarawan

"Kebetulan hari ini kita bertemu salah satu pejabat di Kemendagri mengatakan Keppres (pengangkatan Gubernur Aceh) definitif sudah turun, presiden sudah teken," kata Safaruddin yang menghubungi Serambinews.com secara khusus dari Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Pengangkatan Nova setelah turunnya surat pemberhentian drh Irwandi Yusuf Msc sebagai Gubernur Aceh Periode 2017-2022 melalui Keppres Nomor 73/P Tahun 2020 tertanggal 17 Juli 2020.

Tapi surat itu baru diterima pimpinan DPRA pada tanggal 13 Agustus 2020 dan tidak tahu mengendap di mana.

Politikus Partai Gerindra ini menegaskan bahwa DPRA secara kelembagaan tetap tunduk dan patuh pada amanat konstitusional atau regulasi.

Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan suap terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 dan kasus penerimaan gratifikasi terkait pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/12/2018). Dalam persidangan itu JPU menghadirikan dua orang saksi diantaranya Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Bahkan, akan tetap melaksanakan rapat paripurna pelantikan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh sisa masa jabatan periode 2017-2022.

"Yang pasti dengan dinamika antara legislatif dan eksekutif hari ini, kalau sudah bicara regulasi, DPRA tetap tunduk pada amanat konstitusional," katanya.

"Jika secara konstitusional itu diatur maka kita siap mematuhi itu," ungkap Wakil Ketua DPRA, Safaruddin kepada Serambinews.com.

Safaruddin menjelaskan agenda pelantikan Gubernur Aceh definitif bukanlah settingan politik di tengah kegaduhan yang terjadi.

Baca juga: Berbusana Merah dan Berkacamata Hitam, Istri Irwandi Yusuf Sambangi Rutan KPK

"Nova Iriansyah hari ini menjadi Gubernur sudah menjadi takdirnya, jadi tidak bisa kita elakkan, itu sudah takdir Tuhan," ungkap putra Aceh Barat Daya (Abdya) tersebut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini