TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra yang menyeret dua petinggi Polri, Jumat (16/10/2020).
Dua petinggi Polri yang dimaksud adalah Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Keduanya hadir dalam pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Tak seperti penampilan sebelumnya, Napoleon kini mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Begitu pun dengan Prasetijo.
Saat menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Napoleon masih mengenakan seragam dinas Polri.
Meski mengenakan baju tahanan, keduanya tidak dalam kondisi tangan diborgol.
Irjen Napoleon tampak buru-buru masuk ke gedung Kejari Jakarta Selatan dan terkesan menghindari awak media.
Baca juga: Irjen Pol Napoleon Resmi Ditahan, Berikut Rekam Jejak serta Perjalanan Karier sang Jenderal
Sementara Prasetijo yang berada di belakang Napoleon terlihat lebih santai. Ia sempat mengacungkan jempol ke arah awak media.
"Hari ini tahap dua pelimpahan dari penyidik ke penuntut umum Kejaksaan Agung. Memang secara administrasi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Anang Supriatna.
Meski dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Napoleon dan Prasetijo tetap ditahan di Rutan Mabes Polri.
"Penuntut Umum punya waktu 14 hari. Setelah itu diserahkan ke pengadilan," ujar Anang.
Irjen Pol Napoleon
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri akhirnya menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi.
Keduanya ditahan sebelum penyidik melakukan pelimpahan tahap II untukkasus tersebut.