TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oknum TNI terdakwa kasus pembunuhan terhadap Babinsa Pekojan Kodim 0503/JB Serda RH Saputra, Letda RW, memohon tidak dipecat dari dinas TNI AL.
Permohonan tersebut disampaikan Letda RW melalui nota pembelaan yang disampaikan penasihat hukumnya, Mayor Laut (KH) Andi Masriadi didampingi Letda Mar Dolly Pristiyawan di persidangan.
"Memohon agar tetap diberi kesempatan bisa berdinas di TNI AL yang merupakan kebanggaannya," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Pusat Penerangan TNI (Kabidpenum Puspen TNI) Kolonel Sus Aidil ketika dikonfirmasi pada Jumat (16/10/2020).
Aidil mengatakan selain itu Letda RW juga meminta diberikan waktu dan kesempatan untuk menperbaiki diri karena masih muda.
Dalam nota tersebut, kata Aidil, Letda RW sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi.
Baca juga: Oknum TNI Terdakwa Pembunuhan Babinsa Pekojan Dituntut 10 Tahun Penjara dan Dipecat
Sebelumnya, dalam tuntutan yang dibacakan oleh Kepala Oditur Militer Kolonel Sus Faryatno Situmorang didampingi Kapten Chk Masripin, Letda RW dituntun 10 tahun penjara atas perbuatannya.
Selain dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara, Letda RW juga dituntut hukuman tambahan pemberhentian dari dinas TNI AL.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani didampingi Mayor Chk Koswara dan Mayor Chk Samsul Hadi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Kamis (15/10/2020).
Dalam sidang tersebut Kepala Oditur Militer menjelaskan berdasarkan rangkaian fakta, Letda RW telah memenuhi unsur-unsur pidana dari tiga pasal yang didakwakan sekaligus.
Baca juga: Update Insiden Ciracas: 74 Oknum TNI dari 3 Matra Ditetapkan Tersangka
Tiga pasal tersebut yakni pasal pembunuhan, perusakan di tempat umum, dan penyalahgunaan senjata api.
"Di samping itu, terdakwa juga telah mengakui segala perbuatannya," kata Aidil.
Sidang tuntutan tersebut sebelumnya sempat ditunda terkait masalah teknis.
Sidang putusan rencananya berlangsung pada Selasa (20/10/2020).
"Rencana sidang putusan tanggal 20 Oktober," tambah Aidil.