News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

POPULER NASIONAL: Praka P Dipecat dari TNI, Terbukti Suka Sesama Jenis | Peran 3 Deklarator KAMI

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak berita populer nasional selama 24 jam terakhir, dari Praka P yang dipecat TNI karena terbukti penyuka sesama jenis hingga peran 3 deklarator KAMI.

TRIBUNNEWS.COM - Simak berita populer nasional selama 24 jam terakhir.

Ada berita tentang Praka P yang dipecat dari TNI karena terbukti penyuka sesama jenis.

Selanjutnya, Rocky Gerung memprotes penangkapan ketiga tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) atas dugaan penyebaran ujaran kebencian di media sosial.

Kemudian, kunjungan Prabowo Subianto ke AS menuai pro kontra.

Baca juga: POPULER NASIONAL: Irjen Pol Napoleon Resmi Ditahan | Rizieq Shihab Disebut Akan Pulang ke Indonesia

Ada pula pandangan Anggota Komisi II DPR tentang dampak dihapuskannya IMB dalam UU Cipta Kerja.

Terakhir, polisi mengungkapkan peran dan kesalahan 3 Deklarator KAMI yang ditangkap.

Dirangkum Tribunnews.com, berikut daftar populer nasional:

1. Praka P Dipecat dari TNI, Terbukti Suka Sesama Jenis

Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan dalam acara pembinaan teknis dan administrasi yudisial secara virtual kepada hakim militer se-Indonesia, Senin (12/10/2020). (YOUTUBE/MAHKAMAH AGUNG RI)

Kasus terkait suka sesama jenis menghebohkan internal TNI.

Seorang prajurit Praka P dipecat dari satuannya dan dihukum satu tahun penjara karena terbukti melakukan persenggamaan dengan juniornya sesama prajurit.

“Menyatakan terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ketidaktaatan yang disengaja. Pidana pokok penjara selama 1 (satu) tahun,” demikian bunyi putusan yang diketuai Letkol Chk Eddy Susanto SH dengan anggota Mayor Chk Joko Trianto SH MH dan Mayor Chk Victor Virganthara Taunay SH seperti dikutip dari website resmi Mahkamah Agung(MA), Rabu(14/10/2020).

“Menetapkan selama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” sambungnya.

Menurut majelis, terdakwa melakukan perilaku seks yang menyimpang dengan sesama jenis.

Baca selengkapnya di sini>>>

Baca juga: Soal Fenomena LGBT di Lingkungan TNI, Politikus PKS: Pelajaran Bagi Semua Pihak Agar Waspada

2. Rocky Gerung Protes Penangkapan Deklarator KAMI

Gatot, Din Syamsuddin Hingga Rocky Gerung Ditolak Saat Ingin Menjenguk Tokoh KAMI yang Ditahan di Bareskrim. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Akademisi Rocky Gerung memprotes penangkapan ketiga tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) atas dugaan penyebaran ujaran kebencian di media sosial.

Penggunaan UU ITE untuk mempidanakan orang sebagai tindakan yang membahayakan.

"Yang kita protes adalah prosedur penanganan opini publik. Jadi kita tahu yang diperlukan 3 kawan kita dan mereka juga yang lain itu UU ITE. UU yang dari dulu kita persoalkan. Kan fungsi UU itu untuk mengintip transaksi ekonomi juncto keuangan yang membahayakan. itu filosofinya," kata Rocky di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Menurutnya, percakapan di grup WhatsApp, Twitter, Facebook merupakan ruang transaksi pikiran.

Atas dasar itu, seharusnya tidak boleh adanya pidana dalam transaksi pikiran antar sesama bangsa.

Baca selengkapnya di sini>>>

Baca juga: Benarkah KAMI Medan Provokasi Rusuh 1998 Terulang? Berikut 9 Hasutan di Grup WA Tersangka

3. Dampak yang Timbul Setelah IMB Dihapus di UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja. (Tribunnews.com)

Undang-Undang Cipta Kerja menghapus izin mendirikan bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Bangunan Gedung. 

Anggota Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, mengatakan, Pasal 24 angka 3 dalam UU Cipta Kerja mengubah isi dari Pasal 6 UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, termasuk menghapus IMB. 

"Dengan beleid baru ini, maka masyarakat akan lebih dimudahkan dalam mendirikan bangunan, karena tidak lagi harus mendapatkan IMB terlebih dahulu. Tentu saja ini sangat efesien dari segi waktu dan biaya," kata Zulfikar saat dihubungi Tribun, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Menurutnya, penghapusan IMB tentu memiliki dampak yang ditimbulkan ke depannya.

Pasalnya, selama ini izin tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah (Pemda). 

Baca selengkapnya di sini>>>

Baca juga: Aksi Para Gubernur Temui Pedemo UU Cipta Kerja, Ganjar Ajak Dangdutan, Edy Rahmayadi Naik Pagar

4. Kunjungan Prabowo ke AS

Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto. (Chaerul Umam/tribunnews.com)

Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, dijadwalkan bertemu dengan para pejabat Pentagon, di Washington, Amerika Serikat.

Kunjungan tersebut dikritik tujuh organisasi HAM karena apa yang mereka sebut dugaan keterlibatan langsung dalam pelanggaran hak asasi manusia.

Prabowo berkunjung ke Amerika Serikat atas undangan Menteri Pertahanan Mark Esper dan dijadwalkan bertemu dengan sejumlah pejabat Pentagon, termasuk dengan Menhan Esper.

Sambutan resmi terhadap Prabowo akan dilaksanakan Jumat (16/10/2020), menurut kantor berita Reuters.

Sebelumnya, Amerika memasukkan Prabowo dalam daftar hitam karena menilai Prabowo punya latar belakang pelanggaran HAM.

Baca selengkapnya di sini>>>

Baca juga: Sempat Dicekal AS, Meutya Hafid: Menhan Prabowo Diterima Baik di Amerika

5. Peran dan Kesalahan 3 Deklarator KAMI sehingga Ditangkap

Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan saat dihadirkan dalam rilis kasus di Bareskrim Polri, Kamis (15/10/2020). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Polisi akhirnya mengungkapkan peran tiga petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI) yang sebelumnya ditangkap terkait aksi menolak UU Cipta Kerja dan berujung ricuh.

Ketiganya adalah Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.

Apa saja peran dan kesalahan mereka menurut polisi, sehingga akhirnya ditangkap?

Baca selengkapnya di sini>>>

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini