News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diduga Manfaatkan Program Covid-19 untuk Kampanye, Paslon Petahana Didiskualifikasi KPU Ogan Ilir

Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon pasangan Bupati dan wakil Bupati Ogan Ilir (OI), Ilyas Panji Alam dan Endang PU didiskualifikasi.

TRIBUNNEWS.COM - KPU Ogan Ilir, Sumatera Selatan, resmi mendiskualifikasi pasangan Ilyas-Endang dari Pilkada Ogan Ilir.

Pasalnya, paslon petahana itu terbukti melakukan pelanggaran administrasi.

Oleh karena itu KPU Ogan Ilir menegaskan keduanya sudah tak boleh melakukan kampanye, seperti diberitakan Kompas.com.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Ogan Ilir Massuriyati di kantornya pada Rabu (14/10/2020).

Menanggapi keputusan itu, penantang Ilyas Endang, Panca-Ardani, menggelar jupa pers pada Jumat (16/10/2020).

Ketua Tim Advokasi pasangan Panca-Ardani, Dhabi Gumayra merasa perlu meluruskan beberapa hal.

Baginya, keputusan KPU sudah tepat dan sesuai aturan.

Manfaatkan Program Covid-19

Tim Advokasi pasangan Panca-Ardani memberi keterangan dalam jumpa pers yang digelar Jumat (16/10/2020) terkait diskualifikasi paslon petahana Ilyas-Endang oleh KPU Ogan Ilir. (KOMPAS.com/AMRIZA NURSATRIA HUTAGALUNG)

Halaman selengkapnya >>>

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini