"Masalah mobil tidak urgent, biar negara tidak pusing urusi mobil. Cukup uang transportasi lalu gunakan itu untuk kredit mobil dan pemeliharaan mobil masing-masing pimpinan dan staf," kata Saut.
Sementara mantan Ketua KPK, Abraham Samad memandang pengadaan mobil dinas dilakukan pada saat yang tidak tepat.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Sebut Pengadaan Mobil Dinas Usulan KPK
Sebab Indonesia tengah dilanda pandemi corona dan membutuhkan anggaran ekstra untuk penanganannya. Terlebih, ekonomi masyarakat kini dalam kondisi yang sulit.
"Timing atau momennya sangat tidak tepat, karena sekarang kita kan menghadapi pandemi corona, yang dampaknya itu terhadap ekonomi kita jadi tidak stabil, ekonomi kita jadi morat-marit," kata Samad kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).
"Orang jadi banyak kehilangan pekerjaan, orang banyak tidak bisa makan karena pandemi ini terjadi krisis ekonomi. Jadi itu (pengadaan mobil dinas) aneh ya. Merusak dan mengusik rasa keadilan, jadi tidak ada empati menurut saya," ujarnya.
Mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, juga menilai pengadaan mobil dinas untuk Pimpinan KPK tidak mendesak.
Bahkan ia berpendapat hal itu tak sesuai dengan KPK sebagai lembaga yang menjunjung tinggi integritas dan kesederhanaan.
Menurut BW--sapaan Bambang--penggunaan mobil dinas tidak berpengaruh langsung pada upaya pemberantasan korupsi.
"Pimpinan KPK sedang meninggikan keburukannya dalam hal keteladanan. Tindakan ini sekaligus sesat paradigmatis," ujar Bambang, kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).
Baca juga: KPK Usulkan Mobil Dinas Pimpinan dan Pejabat & Bus untuk Pegawai, ICW: Nilai Kesederhanaan Pudar
"Sedari awal KPK diprofil dan dibangun dengan brand image sebagai lembaga yang efisien, efektif, dan menjunjung tinggi integritas dan kesederhanaan.
Mobil dengan cc tinggi tidak efisien dan efektif karena tidak berpengaruh langsung pada upaya percepatan dan peningkatan kualitas pemberantasan korupsi," sambungnya.
Selain itu, BW menyebut bahwa di KPK menggunakan sistem gaji tunggal. Semua fasilitas sudah masuk di dalam gaji.
Adanya mobil dinas dinilai justru menyalahi mekanisme tersebut. Bahkan menurut dia, Pimpinan KPK melanggar etik bila kemudian menerima fasilitas lain di luar gaji.
"Seharusnya tidak boleh ada pemberian lagi fasilitas kendaraan karena akan redundant. Dengan menerima pemberian mobil dinas maka Pimpinan KPK telah melakukan perbuatan tercela yang melanggar etik dan perilaku, karena menerima double pembiayaan dalam struktur gajinya," ujar dia.(tribun network/ham/sen/dod)