News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komjak: Penjara Bukanlah Satu-satunya Cara Menegakkan Keadilan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) mendukung penyelesaian kasus secara restoratif ratusan kasus pidana ringan yang dilakukan kejaksaan di Indonesia.

Komjak menilai pemidanaan penjara bukanlah satu-satunya cara.

"Pendekatan restoratif ini kami apresiasi dan rekomendasikan dulu berangkat dari munculnya kasus kakek Samirin yang diproses karena pencurian getah karet yang nilainya kecil, pemidanaan berupa penjara bukanlah satu satunya cara untuk menegakkan keadilan dalam kasus-kasus seperti ini," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2020).

Barita mengatakan penyelesaian hukum juga harus pendekatan keadilan bagi korban. Dia juga menyebut penyelesaian hukum secara restoratif telah menjadi rekomendasi dari Komisi Kejaksaan sejak 2019 lalu.

Baca juga: Komjak Sebut Revisi UU Kejaksaan Penting dan Mendesak

"Soal penyelesaian kasus secara restoratif ini juga sudah menjadi rekomendasi Komisi Kejaksaan 2019 lalu dan kami apresiasi Kejaksaan kalau sudah bisa dilaksanakan dengan baik sebab pendekatan penyelesaian kasus juga harus melihat sisi keadilan bagi korban. Keadilan bagi masyarakat berdasarkan hati nurani dan integritas tinggi," ungkapnya.

Lebih lanjut, Barita mengatakan penyelesaian kasus secara restoratif kasus hukum ringan harus dijalankan secara konsisten.

"Kita berharap agar pendekatan restoratif ini dijalankan dengan konsisten, penuh integritas untuk tegaknya hukum berintikan keadilan bagi masyarakat," pungkasnya.

Baca juga: Ketua Komjak Barita Simanjuntak, Pengawas Jaksa Nakal: Pejabat Eselon IV kok Bisa Ketemu Buron Kakap

Untuk diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin dikabarkan telah menyelesaikan 100 kasus pidana ringan secara restoratif di Indonesia.

Kasus pidana ringan yang diselesaikan adalah tindak pidana yang kerugiannya minim yang beraspek dalam kemanusiaan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang ditandatangani Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 21 Juli lalu.

Dalam ketentuan umum Pasal 1 ayat 1 Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15/2020 dijelaskan bahwa keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak yang terkait untuk secara bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Pada pasal 5 disebutkan bahwa ada beberapa syarat dihentikannya penuntutan perkara tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Yakni, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini