News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

MAKI Minta Kajari Jaksel Dicopot Usai Bertemu Dua Jenderal Polisi Tersangka Kasus Djoko Tjandra

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengenakan rompi tahanan saat pelimpahan tahap II kasus dugaan pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (16/10/2020). Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan pengusaha Tommy Sumardi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan. Tribunnews/Herudin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna dicopot dari jabatannya.

Pasalnya, Anang beserta dua oknum jaksa lainnya ketahuan bertemu dengan dua tersangka pemberian surat jalan dan red notice kepada buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra, yakni Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Pertemuan yang dimaksud ialah perjamuan makan siang berupa soto ayam di kantin Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Prasetjo dan Napoleon diketahui hendak dilimpahkan ke tahap II atau penuntutan.

Baca juga: MAKI Ungkap Oknum Penegak Hukum Hapus Bukti Percakapan Soal Perjalanan Pinangki ke Malaysia

"Apa pun sikap Kajari ini patut dievaluasi atau perlu diganti. Apa pun karena prosesnya yang menjadikan ini sebuah perbedaan semua. Jamuan itu kan soto, dan jajanan pasar, dan apa pun itu di ruangan aula yang pengertiannya dipersiapkan untuk itu. Karena mejanya jelas diatur sebagaimana meja makan di restoran," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (19/10/2020).

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan eksepsi atau nota pembelaan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kata Boyamin, sikap Anang sungguh memprihatinkan lantaran memperlakukan dua perwira tinggi Polri itu dengan berbeda.

Baca juga: Potret Kasus Irjen Pol Napoleon & Brigjen Prasetijo, Jenderal Polisi yang Kini Kenakan Baju Tahanan

Soalnya, menurut pengetahuannya, selama ini tidak ada tersangka yang hendak dilimpahkan ke Kejari Jaksel mendapat perjamuan seperti Bonaparte dan Prasetijo.

"Alasannya itu masuk jam makan siang, enggaklah. Karena itu pada posisi yang sebenarnya bisa dipercepat, misal jam 10 apa jam 11 udah selesai," katanya.

Selain itu, Boyamin menambahkan bahwa proses pelimpahan tahap II dilakukan di sebuah ruangan yang ada di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Karena ini prosesnya sederhana. Karena pertanyaannya biasanya enggak sampai 5 pertanyaan tentang sehat atau tidak, mengerti dan serah terima. Begitu saja antara penyidik dan penuntut umum. Itu biasanya setahu saya, ya, di PTSP itu," kata dia.

Baca juga: Dilimpahkan ke JPU, Berkas Perkara Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking Setebal 2.000 Lembar

Diberitakan sebelumnya, isu mengenai para tersangka kasus Djoko Tjandra diberi jamuan makan siang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna ramai diperbincangkan.

Baca juga: Dilimpahkan ke JPU, Berkas Perkara Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking Setebal 2.000 Lembar

Pemberian makan siang itu terjadi pada Jumat (16/10/2020) saat proses pelimpahan berkas dan tersangka kasus penghapusan status red notice Djoko Tjandra.

Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo mengenakan rompi tahanan saat pelimpahan tahap II kasus dugaan pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (16/10/2020). Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan pengusaha Tommy Sumardi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Awalnya, informasi mengenai jamuan makan siang ini disampaikan oleh kuasa hukum Brigjen Prasetijo Utomo, Petrus Bala Pattyona di akun Facebook-nya. Petrus juga menggunggah foto bersama para tersangka.

Namun, Petrus membantah adanya perlakuan khusus kepada kliennya. Menurutnya, pemberian makan itu biasa dilakukan tuan rumah kepada tamunya.

"Ada yang komen seolah-olah kasus ini istimewa dan mendapat perlakuan khusus, sehingga perlu saya luruskan bahwa makan siang yang disediakan karena memang sudah jam makan, ada yang menjalankan ibadah salat dan makan siang seperti ini. Biasanya, bila advokat mendampingi klien, baik di kepolisian, kejaksaan atau KPK, apabila sudah jam makan, pasti tuan rumah menawarkan makan untuk tamunya," ujar Pertrus dalam Facebook-nya.

Anang Supriatna kemudian mengklarifikasi soal jamuan makan siang itu. Ia menyebut selaku tuan rumah bisa menyiapkan makan siang untuk tersangka hingga jaksa penuntut umum.

"Jadi begini, itu kan para terdakwa semua, baik JPU dari pukul 09.00 WIB pagi sampai 14.00 WIB siang kan. Kami selaku tuan rumah itu biasa, standar, menyiapkan makan siang," ujar Anang, Minggu (18/10/2020).

Anang menerangkan pemberian makan siang itu tidak dikhususkan untuk para tersangka. Menurutnya, pemberian makan itu salah satunya atas pertimbangan keamanan.

Bahkan, menurutnya, tim jaksa juga diberi makan siang. Adapun makanan yang disajikan, yakni nasi soto.

"Tidak hanya para terdakwa, tetapi juga ada pengacara. Faktor keamanan juga, supaya nggak ke sana-ke mari," kata dia.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini