News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Masih Polemik UU Cipta Kerja: Permintaan MUI Ditolak, Kritik Legislator PKS dan Demokrat

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke arah massa aksi saat demonstrasi di Gambir, Jakarta, Selasa (13/10/2020). Demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja berakhir ricuh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

4. Sri Mulyani Sebut Lembaga Keuangan Dunia Tanggap Positif

Kementerian Keuangan menyatakan, sejumlah lembaga keuangan internasional memberi tanggapan positif terhadap lahirnya Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, lembaga-lembaga dunia itu menyebut UU Cipta Kerja sebagai harapan baru untuk ekonomi Indonesia.

"Mereka melihat suatu harapan yang positif bagi Indonesia untuk terus pulih dan memperkuat ekonominya secara berkelanjutan. Tanpa hanya mengandalkan pada kebijakan fiskal dan dukungan dari moneter," ujarnya saat konferensi pers virtual, Senin (19/10/2020).

Sri Mulyani mencontohkan, lembaga keuangan Moody's melihat UU ini positif dapat menarik investasi untuk pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

"Ini akan bisa berdampak positif terhadap konsolidasi fiskal kita dan juga tentu saja mereka mengharapkan untuk masalah lingkungan hidup dan relaksasi standarnya memerlukan perhatian," katanya.

Kemudian, Fitch menyampaikan bahwa UU ini berdampak positif terhadap reformasi iklim usaha dan implementasi dari UU tersebut akan menentukan dampak dari potensi pertumbuhan ekonomi Indonesia jangka panjang dan akan diharapkan membawa perubahan nyata.

Asian Development Bank (ADB), lanjut Sri Mulyani berkomitmen untuk melihat pemulihan dari perekonomian Indonesia dan perbaikan prospek ekonomi jangka menengah lewat UU Cipta Kerja.

Menurut ADB, UU ini membantu pemulihan perekonomian Indonesia dan mendukung untuk terjadinya pembukaan pasar tenaga kerja yang lebih adil, sekaligus penanganan masalah pelestarian lingkungan hidup.

Selain itu, dia menambahkan, Bank Dunia juga melihat pemulihan ekonomi Indonesia dalam jangka panjang dengan UU Cipta Kerja.

Bank Dunia melihat UU ini akan membuat bisnis semakin terbuka dalam menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja, serta memerangi kemiskinan.

"Mereka (Bank Dunia) berkomitmen untuk bekerjasama di dalam mendukung reformasi struktural ini. Ini sesuatu yang cukup positif dan merupakan satu sinyal bahwa Indonesia dalam memulihkan ekonomi akibat pandemi Covid-19 ini tidak melulu menggantungkan kepada instrumen kebijakan makro yaitu fiskal dan moneter," papar Sri Mulyani.

5. Mahfud MD Soal isu Naskah Diubah

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut ada enam versi Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja di meja kerjanya.

Dari enam versi tersebut, empat di antaranya merupakan naskah yang dibuat pemerintah sebelum dikirim ke DPR.

Mahfud mengungkapkan hal tersebut ketika ditanya Karni Ilyas terkait dengan kontroversi di masyarakat tentang banyaknya versi UU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Itu di meja saya itu sudah ada naskah enam versi. Saya mulai dari yang di eksekutif dulu. Di eksekutif sendiri itu saya punya empat di meja saya," kata Mahfud saat wawancara dengan Karni Ilyas dalam tayangan bertajuk Karni Ilyas Club - "Sekarang Anda Bohong, Besok Dibongkar Orang" yang tayang perdana di kanal Youtube Karni Ilyas Club pada Minggu (18/10/2020).

Baca juga: Legislator PKS Ungkap Beberapa Titik Kelemahan dalam UU Cipta Kerja

Mahfud menjelaskan hal itu di antaranya karena pemerintah coba mengakomodir respon dari masyarakat terkait dengan isi dari UU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Karena memang semula itu Undang-Undangnya kan, ya sembilan ratus sekian lah. 970 atau berapa. Sesudah beredar di masyarakat diprotes. Berubah, menjadi menebal. Diprotes lagi, berubah lagi. Sehingga yang versi pemerintah pun itu sudah beberapa kali karena diubah sebelum masuk ke DPR," kata Mahfud.

Setelah pemerintah mengirimkannya ke DPR, kata Mahfud, naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut juga sempat mengalami perubahan.

"Nah sesudah masuk ke DPR kan juga ada berubah, pasal 170 diubah, pasal ini diubah. Terus berubah terus tapi panjang," kata Mahfud.

Namun demikian ia mempertanyakan kebenaran kabar yang menyebut UU tersebut berubah isinya setelah DPR melakukan pengesahan di rapat paripurna.

Sejauh ini yang ia dengar adalah naskah tersebut hanya mengalami perubahan dari sisi teknis misalnya jenis huruf atau spasi.

"Nah memang yang agak serius bagi saya, yang harus dijawab oleh DPR itu, sesudah palu diketok, itu apa benar sudah berubah, atau hanya soal teknis. Yang saya dengar itu tidak berubah. Jadi semula dicetak dengan font tertentu yang lebih besar, dengan spasi yang lebih besar menjadi 1.035. Tapi sesudah fontnya dikecilkan menjadi 812 halaman. Benar apa tidak, nanti kan bisa dicocokkan saja. Kan mestinya ada dokumen untuk mencocokkan itu," kata Mahfud.

Baca juga: Fraksi Demokrat Pertimbangkan Tempuh Jalur Legislative Review Ubah UU Cipta Kerja

Mahfud menambahkan jika isi naskah tersebut mengalami perubahan setelah disahkan oleh DPR dalam rapat Paripurna maka naskah UU tersebut menjadi cacat formal.

Lebih jauh, jika naskah UU tersebut mengalami cacat formal maka Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan UU tersebut.

Sebagai Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud pun menceritakan pengalamannya ketika itu pernah membatalkan seluruh Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan.

Waktu itu, kata Mahfud, UU tersebut hanya diuji tiga pasal.

Namun karena formalitasnya salah dan bertentangan dengan konstitusi maka UU tersebut dibatalkan seluruhnya.

"Nah kalau terpaksa juga itu misalnya benar terjadi itu, kan berarti cacat formal. Kalau cacat formal, itu Mahkamah Konstitusi bisa membatalkan," kata Mahfud.

Oleh sebab itu, menurutnya penting bagi DPR untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang apa yang terjadi pada naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut setelah disahkan.

"Oleh sebab itu, ini DPR yang haeus menjelaskan itu. DPR yang harus menjelaskan sesudah ketok palu itu apa yang terjadi. Itu kan sudah di luar pemerintah," kata Mahfud.

(Tribunnews.com/ Chrysnha, Fahdi Fahlevi, Vincentius Jyestha, Yanuar Riezqi Yovanda, Gita Irawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini