News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Masih Polemik UU Cipta Kerja: Permintaan MUI Ditolak, Kritik Legislator PKS dan Demokrat

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke arah massa aksi saat demonstrasi di Gambir, Jakarta, Selasa (13/10/2020). Demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja berakhir ricuh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Jika pemerintah gagal mengatasi permasalahan fundamental ini, Anis menilai ekonomi Indonesia tidak akan bangkit dari stagnasi.

Keempat, RUU Cipta Kerja dimaksudkan untuk mempermudah investasi.

"Tetapi dengan meletakkan prioritas pada isu ketenagakerjaan, ini adalah diagnosis yang keliru," tegas Anis.

Mengutip data World Economic Forum, permasalahan utama yang menghambat investasi di Indonesia adalah korupsi dan ketidakpastian hukum yang melingkupinya.

Riset WEF menunjukkan terdapat 16 faktor yang menjadi penghalang iklim investasi di Indonesia dan korupsi menjadi kendala utama.

Indonesia saat ini berada di urutan ke-85 dari 180 negara di Indeks Persepsi Korupsi Perception Index 2019 yang di rilis oleh Transparency International.

"Dengan memperhatikan poin-poin di atas, agaknya kita tidak bisa berharap Omnibus Law akan menjadi solusi terhadap permasalahan ekonomi Indonesia di tengah pandemi COVID-19," ujarnya.

3. Demokrat Dukung Legislative Review

Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan partainya menyambut baik ide dan gagasan untuk membatalkan UU Cipta Kerja melalui jalur legislative review.

"Ide dan gagasan ini baik sekali, kita hargai," ujar Hinca, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (19/10/2020).

Hanya saja, Hinca mengatakan posisi jumlah kursi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tak cukup memadai untuk memuluskan inisiatif ini. Terutama untuk memulai proses pembahasannya sampai tuntas.

Namun, anggota Komisi III DPR RI itu menegaskan legislative review merupakan solusi yang bagus. Apalagi jika fraksi lainnya juga turut melakukannya.

"Sekali lagi ide ini bisa juga sebagai alternatif solusi yang bagus, apalagi jika fraksi-fraksi lain di DPR berkenan melakukannya," kata Hinca.

"Pemerintah pun mempunyai semangat yang sama, karena pembahasannya harus melibatkan pemerintah sesuai Pasal 20 UUD 1945, setiap UU itu dibuat dan disetujui bersama DPR dan Presiden, termasuk pembatalannya," kata Ketua Dewan Kehormatan dan anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu.

Baca juga: UU Cipta Kerja Diharapkan Bisa Melindungi Pelaut Indonesia

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini