Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Djoko Tjandra melalui kuasa hukumnya membacakan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus surat jalan palsu.
Dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (20/10/2020), tim kuasa hukum Djoko Tjandra menilai dakwaan JPU tidak cermat.
Saat pembacaan eksepsi di hadapan Majelis Hakim, tim kuasa hukum Djoko Tjandra menyoroti kesalahan tulis pada nama kliennya dalam dakwaan JPU.
"Penuntut umum menulis nama yang bukan merupakan nama terdakwa, yakni Joko Soegiarto dan Joe Chan bin Tjandra Kusuma," kata anggota tim kuasa hukum Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (20/10/2020).
Baca juga: Djoko Tjandra Tidur Saat Jalani Sidang Kasus Surat Jalan Palsu, Begini Respons Hakim
Nama dalam dakwaan yang dibuat Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Kejaksaan Agung tersebut tidak sesuai identitas klien mereka.
Yakni Joko Soegiarto Tjandra, kesalahan tulis dalam dakwaan JPU merupakan poin pertama dari tujuh poin keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum.
"Oleh karena itu, sudah semestinya surat dakwaan penuntut umum dinyatakan batal demi hukum," ujar tim kuasa hukum.
Baca juga: Kejagung Pastikan Jamuan Makan Siang Tersangka Red Notice Djoko Tjandra Bukan di Restoran
Menurut 10 anggota tim kuasa hukum yang mewakili Djoko Tjandra hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dakwaan seharusnya dibuat cermat.
Poin lain yang disampaikan dalam eksepsi bahwa Djoko Tjandra tidak pernah datang ke gedung Mabes Polri, Jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Bahwa nama Terdakwa Joko Soegiarto alias Joe Chan sebagai bagian yang tertulis di dalam identitas Surat Terdakwa, tidaklah dapat disamakan atau “alias” dengan Joko Soegiarto karena penuntut umum sepertinya hanya berupaya untuk menyesuaikan nama barang bukti tersebut dengan nama asli Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra," tutur tim kuasa hukum.
Baca juga: MAKI Minta Kajari Jaksel Dicopot Usai Bertemu Dua Jenderal Polisi Tersangka Kasus Djoko Tjandra
Dalam sidang tersebut Djoko memilih tidak menyampaikan keberatan atas dakwaan JPU secara langsung, dia menyerahkan eksepsi ke tim pengacara.
Menanggapi eksepsi dari Djoko Tjandra, saat ditanya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur JPU menyatakan bakal memberi tanggapan di sidang lanjutan.
Djoko Tjandra Tidur
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menegur Djoko Tjandra, Selasa (20/10/2020).
Djoko Tjandra diketahui menjalani sidang kasus surat jalan palsu beragenda penyampaian keberatan atau eksepsi.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Sirad menegur Djoko karena tidur saat tim kuasa hukum menyampaikan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sebentar. Terdakwa, terdakwa diminta agar tidak tidur. Dengar tidak, terdakwa diminta tidak tidur," kata Sirad saat tim kuasa hukum menyampaikan eksepsi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (20/10/2020).
Baca juga: Kejagung Pastikan Jamuan Makan Siang Tersangka Red Notice Djoko Tjandra Bukan di Restoran
Mendapat teguran, Djoko yang awalnya duduk dalam posisi bersandar ke kursi mengubah posisi duduknya menjadi tegak menghadap sorot kamera web.
Meski tidak mengakui kesalahannya, setelah ditegur sikap Djoko Tjandra yang menghadiri sidang secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri tampak serius.
Dia tidak lagi memalingkan wajahnya dari sorot kamera web yang digunakan dalam penyelenggaraan sidang virtual kasus surat jalan palsu.
"Terdakwa mohon didengarkan (pembacaan eksepsi), jangan tidur," ujar Sirad.
Baca juga: MAKI Minta Kajari Jaksel Dicopot Usai Bertemu Dua Jenderal Polisi Tersangka Kasus Djoko Tjandra
Setelah Sirad menyampaikan tegur, tim kuasa hukum Djoko Tjandra kembali melanjutkan pembacaan eksepsi atas dakwaan JPU di sidang sebelumnya.
Dalam eksepsi yang disampaikan tersebut, tim kuasa hukum menilai dakwaan yang dibuat JPU berdasar hasil penyidik Mabes Polri tersebut tidak cermat.
Baca juga: Komisi III DPR Dukung Irjen Napoleon Bongkar Kasus Djoko Tjandra, Tapi Jangan Asal Fitnah
"Surat dakwaan tidak cermat dan harus batal demi hukum," tutur satu tim kuasa hukum Djoko Tjandra.
Pantauan wartawan TribunJakarta.com, sidang eksepsi Djoko Tjandra yang dimulai sekira pukul 10.00 WIB selesai sekira pukul 11.45 WIB.
Sidang dilanjutkan dengan penyampaian eksepsi dari tim kuasa hukum Brigjen Prasetijo Utomo yang terseret jadi terdakwa karena membantu pelarian Djoko.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking membuat surat jalan palsu.
Hal tersebut disampaikan JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (13/10/2020).
Dalam kesempatan itu, ketiga terdakwa hadir secara virtual.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak," ucap jaksa membacakan dakwaan.
Dalam dakwaannya, dijelaskan pemalsuan surat jalan tersebut berawal ketika Djoko Tjandra berkenalan dengan Anita Kolopaking di kantor Exchange lantai 106, Kuala Lumpur, Malaysia, November 2019 silam.
Perkenalan itu dimaksudkan karena Djoko Tjandra ingin menggunakan jasa Anita Kolopaking sebagai kuasa hukumnya.
Djoko Tjandra meminta bantuan Anita untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor 12PK/Pid.Sus/2009 tertanggal 11 Juni 2009.
"Saksi Anita Kolopaking menyetujui, untuk itu dibuatlah surat kuasa khusus tertanggal 19 November 2019," ucap Jaksa.
Selanjutnya pada April 2020, Anita mensaftarkan PK perkara Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Cerita di Balik Boyamin Serahkan SGD100 Ribu ke KPK, MAKI Curiga Duit dari Kasus Djoko Tjandra
Namun dalam pengajuan PK itu, Djoko Tiandra tidak bertindak sebagai pihak Pemohon.
Namun Permohonan PK tersebut ditolak PN Jaksel dengan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2012. Saat itu Djoko Tjandra tidak ingin diketahui keberadaanya.
Kemudian Djoko Tjandra meminta Anita mengatur kedatangannya ke Jakarta dengan mengenalkan sosok Tommy Sumardi.
Tommy lalu mengenalkan Anita dengan Brigjen Prasetijo Utomo. Prasetijo saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
"Bahwa terdakwa Joko Soegiarto Tjandra mempercayakan hal tersebut kepada saksi Tommy Sumardi di mana selanjutnya saksi Tommy Sumardi yang sebelumnya sudah kenal dengan saksi Brigjen Prasetijo Utomo memperkenalkan saksi Anita Dewi A Kolopaking dengan saksi Brigjen Prasetijo Utomo," lanjut Jaksa.
Anita mengutarakan maksud dan tujuannya kepada Prasetijo yakni membantu Djoko Tjandra datang ke Jakarta.
Prasetijo menyanggupi dan mengurus keperluan kedatangan Djoko Tjandra dengan membuatkan surat jalan, surat keterangan kesehatan, dan surat-surat lain terkait dengan pemeriksaan virus Covid-19.
Djoko Tjandra direncanakan masuk ke Indonesia lewat Bandara Supadio di Pontianak.
Dari sana, dia direncanakan menuju Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta dengan pesawat sewaan.
Jaksa mengatakan Prasetijo menggunaan surat-surat demi kepentingan Djoko Tjandra masuk ke Indonesia merugikan Polri secara immateriil karena dinilai mencederai nama baik Kepolisian Republik Indonesia.
"Mengingat terdakwa Joko Soegiarto Tjandra adalah terpidana perkara korupsi dan menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak tahun 2009, yang mana seolah-olah Polri khususnya Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri telah memfasilitasi perjalanan seperti layaknya perjalanan dinas yang dilakukan oleh orang bukan anggota Polri," ucapnya.
Dalam perkara kasus surat jalan palsu tersebut, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP, dengan ancaman hukuman lima (5) tahun penjara.
Sedangkan Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat 1 dan 2 KUHP. Ia diancam hukuman maksimal enam (6) tahun penjara.
Sementara Anita Kolopaking dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu tahanan kabur.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul JPU Salah Tulis Nama, Kuasa Hukum Djoko Tjandra Minta Dakwaan Surat Jalan Palsu Batal