News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Fraksi PKS Ingatkan Pemerintah Tidak Ubah Substansi UU Cipta Kerja

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto.

Jumlah halaman dari draf final UU Cipta Kerja sudah berubah dibanding dengan draf sebelumnya.

Pertama, ada draf yang diunggah di situs resmi DPR.

Tidak jelas betul, tanggal berapa draf RUU Cipta Kerja ini selesai disusun.

Draf ini terdiri dari 1.028 halaman.

Di bagian akhir, tak ada keterangan perihal pihak-pihak yang menyusunnya.

Kedua, ada draf tertanggal 5 Oktober 2020.

Tanggal ini tertera dalam judul file, yakni ‘5 Oktober 2020 RUU Cipta Kerja – Paripurna.pdf’.

Draf ini berisi 905 halaman, alias lebih sedikit ketimbang draf yang diunggah di situs resmi DPR.

Di halaman akhir, tidak ada keterangan perihal pihak-pihak yang menyusun draf ini.

Sebagaimana diketahui, 5 Oktober 2020 adalah tanggal disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.

Baca juga: Teliti Omnibus Law UU Cipta Kerja: Benarkah Cuti Dihapus dan Jam Kerja Bisa Lebih Lama?

Baca juga: Jokowi Ingatkan Komunikasi yang Baik Terkait Vaksin Covid-19, Jangan Kejadian Seperti UU Cipta Kerja

Ketiga, ada draf tertanggal 9 Oktober 2020, sebagaimana tertera dari nama berkas digital ini.

Jumlah halaman menjadi lebih banyak.

Draf tertanggal 9 Oktober 2020 ini berisi 1.052 halaman.

Di halaman akhir, tidak ada keterangan perihal pihak-pihak yang menyusun draf ini.

Keempat, tanggal 12 Oktober 2020 muncul draf RUU Cipta Kerja dari pihak DPR yang ini berisi 1.035 halaman.

Berbeda dengan draf sebelumnya, draf final ini memuat keterangan nama di bagian akhir halaman, yakni Wakil Ketua (DPR) Azis Syamsuddin.

Terakhir draf yang dikirim ke Presiden yang disebut sebagai draf resmi yang bersifat final setebal 812 halaman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini