TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 ribu Gelombang II bagi karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta dikabarkan akan mulai dicairkan sebelum November 2020.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan BLT Rp 600 ribu kepada 98 persen penerima pada gelombang pertama.
Menteri Ketenagekarjaan Ida Fauziyah mengatakan, total penerima bantuan yang memenuhi syarat peraturan menteri sebanyak 12,4 juta orang.
Baca juga: CEK REKENING! Subsidi Gaji Gelombang I Telah Disalurkan, Gelombang II Kapan?
Baca juga: Subsidi Gaji Gelombang II Cair Sebelum November, Kemnaker Sebut 98% Sudah Masuk Rekening
"Alhamdulillah sudah ditransfer 12,1 juta rekening yang sudah disalurkan artinya sudah 98 persen."
"Insya Allah mudah-mudahan sebelum November kita bisa transfer subsidi untuk bulan November dan Desember," kata Menaker Ida Fauziyah, Minggu (18/10/2020) sebagaimana diberitakan Kompas.com.
Ida menambahkan, masih ada sejumlah pekerja yang belum menerima subsidi dengan alasan ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi.
Ida meminta perusahaan untuk memperbaiki persyaratan yang kurang.
"Kalau 12,1 juta rekening berarti ada yang belum menerima, uangnya masih di kami yang menunggu persyaratan sudah terpenuhi."
"Pada termin (gelombang) kedua bantuan rencana sebelum November sampai ke semua rekening," tambah dia.
Baca juga: Bocoran Soal Pencairan Subsidi Gaji Gelombang 2, Berikut Alasan Pekerja Tak Kunjung Terima BLT
Baca juga: Kapan Bantuan Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair? Berikut Penjelasan Menaker
Berdasarkan data Kemnaker per tanggal 12 Oktober 2020, subsidi gaji/upah tahap I telah tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen); tahap II sebanyak 2.981.533 penerima (99,38 persen).
Kemudian pada tahap III sebanyak 3.476.361 penerima (99,32 persen); tahap IV sebanyak 2.579.703 penerima (97,20 persen); dan tahap V sebanyak 427.016 penerima (69,03 persen).
Terkait persyaratan penerima bantuan, dijelaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI dalam aturan yang diterbitkan.
Subsidi gaji Rp 600 ribu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Peraturan tersebut juga memuat tata cara pemberian bantuan.