Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Selasa (20/10/2020).
MoU tersebut terkait pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai saksi dan korban dalam pemberantasan sindikat pengiriman PMI secara Ilegal.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan MoU merupakan bentuk keseriusan bersama antara BP2MI dengan LPSK untuk mengharamkan segala bentuk praktik perdagangan orang.
Baca juga: Usul yang Disampaikan Himsataki Diharapkan Jadi Hasil Rakor Kemenaker dan BP2MI
"Saya akan memimpin perang terhadap sindikat ini secara langsung,” kata Benny dalam keterangannya.
MoU tersebut diharapkan membangun sinergi yang positif, kolaborasi yang efektif untuk memfasilitasi dan memberikan pelindungan bagi PMI.
Baik PMI yang menjadi saksi, korban dan/atau pelapor dalam dugaan tindak pidana pengiriman secara ilegal.
Baca juga: Kemenaker dan BP2MI Gelar Rapat Bahas Implementasi UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
“Saya tidak akan menghentikan perang ini selama mereka masih menabuh genderang perangnya, dan itu janji saya di depan Presiden ketika bertemu pada tanggal 9 Juli lalu,” kata Benny.
MoU diharapkannya juga dapat mencegahan dan menindakan dugaan kasus TPPO dengan melakukan diseminasi sekaligus sosialisasi serta penyadaran publik atas bahaya sindikat.
Menurutnya penguatan kapasitas sumber daya manusia juga penting, sehingga PMI tidak mudah terjebak dalam bujuk rayu.
“Bahkan terhindar dari intimidasi dari jaringan sindikat hingga sampai ke pelosok-pelosok desa, terutama di kantong-kantong pengiriman PMI," jelasnya.
Penandatangan MoU dilakukan oleh Kepala BP2MI, Benny Rhamdani bersama Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo di Auditorium Gedung LPSK, Selasa (20/10/2020).