TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Subdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri, Dit Krimum Polda Sulbar dan Satresmob Ditkrimum Polda Sulsel menangkap terduga pelaku pembunuhan wartawan media online, Demas Laira.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan setelah melakukan penyelidikan jajarannya berhasil menangkap enam tersangka kasus dugaan pembunuhan tersebut.
"Tim gabungan melakukan penangkapan pelaku pembunuhan terhadap wartawan Demas Laira," kata Listyo dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (21/10/2020).
Adapun keenam tersangka itu yakni, Syamsul (32), Nawir (30), Doni (20), Haerudin (18), Ilham (19) dan Ali Baba (25).
Sementara itu, Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, diketahui para tersangka tega menghabisi nyawa Demas Laira lantaran dilatarbelakangi motif sakit hati satu tersangka bernama Syamsul.
"Pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan Kartina atau adik perempuan salah satu pelaku Syamsul," ujar Ferdy.
Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 170 Pasal 338 KUHP, 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun kurungan.
Baca juga: Jalan Rusak dan Pembangunan Irigasi di Desa Kakullasan Mamuju Jadi Tulisan Terakhir Demas Laira
Baca juga: AMSI Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Kematian Jurnalis Demas Laira
Sebelumnya, seorang wartawan media online, Demas Laira ditemukan tewas dengan luka tusuk di Jalan Poros Mamuju-Palu Desa Tobinta, Kecamatan KaroSsa, Kabupaten Mamuju Tengah, pada Kamis (20/8/2020) sekira pukul 01.30 WITA.
Mayat korban ditemukan pertama kali oleh pengemudi truk yang melintas di lokasi.
Kemudian penemuan mayat tersebut dilaporkan ke Polsek Karossa.