TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berkirim surat kepada fraksi-fraksi yang ada di DPR untuk dilakukan legislative review terhadap UU Cipta Kerja.
Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mendesak DPR RI membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan.
Presiden KSPI Saiq Iqbal mengatakan, seharusnya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat berinisiatif untuk mengajukan legislative review kepada pimpinan DPR.
Sebab, PKS dan Partai Demokrat merupakan fraksi yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja.
"Jadi fraksi PKS dan fraksi Partai Demokrat seharusnya mengambil inisiatif atas surat yang kami kirim untuk menggiring, kan dari fraksi PKS berapa orang jumlah anggotanya, kan legislative review ini melekat pada diri anggota DPR bukan fraksi tapi melalui fraksi," kata Said melalui konferensi pers virtual, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: KSPI Surati 9 Fraksi di DPR, Minta Dilakukan Legislative Review UU Cipta Kerja
Baca juga: KSPI Akan Gelar Demo Besar-besaran Tuntut DPR Lakukan Legislative Review UU Cipta Kerja
"(Dari) Demokrat berapa, total semuanya berapa, itu saja sudah berapa orang, sudah lebih dari cukup untuk mengambil inisiatif merespons surat KSPI melakukan legislative review," imbuhnya.
Menurut Said, legislative review melekat pada setiap anggota DPR dan tidak harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah.
Said menantang fraksi PKS dan Demokrat, jika memang membela kepentingan buruh dan menolak UU Cipta Kerja, mengambil langkah konstitusional yaitu mengajukan legislative review.
"Kalau memang menolak secara politik, ambil langkah konstitusional. Kalau memang mendukung rakyat, mendukung buruh yang berjuang menolak Omnibus Law Cipta Kerja, ambil sikap politik secara konstitusional," ujar Said.
"Mulai saja dari tanda tangan anggota fraksi PKS, anggota fraksi Partai Demokrat mendukung surat yang diajukan oleh KSPI, permohonan tentang legislative review," pungkasnya.