Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah mengumumkan langsung hal tersebut melalui akun Instagramnya, @ariefwismansyah.
"Masyarakat yang berdomisili di Kota Tangerang dan usahanya di Kota Tangerang silahkan daftar ya," tulis Arief dalam keterangan unggahannya.
Arief juga menjelaskan, bagi yang sudah mendapatkan bantuan UMKM di tahap sebelumnya, tidak bisa mendaftar lagi.
Tata Cara Daftar BPUM Secara Online Wilayah Tangerang
Dikutip dari Kompas.com, berikut cara daftar BPUM secara online untuk wilayah Tangerang:
1. Membuka alamat sabakota.tangerangkota.go.id lalu pilih tombol login dan masuk dengan akun Sabakota
2. Jika belum memiliki akun Sabakota, silahkan daftar terlebih dahulu
3. Memilih menu pendaftaran stimulus modal usaha UMKM dan mengisi formulir yang disediakan.
4. Mengunggah surat keterangan RT/RW yang menyatakan pendaftar menjalani usaha. Selain itu pendaftar juga diminta mengunggah foto KTP, KK dan foto tempat usaha.
5. Menulis lokasi yang sesuai dengan tempat usaha melalui peta digital.
6. Menyimpan dan mengisi tombol persetujuan dan memilih tombol daftar.
Jika ditolak, pendaftar dapat kembali mengajukan diri.
Jika disetujui, pemohon menunggu proses realisasi dari Kementerian Koperasi dan UKM.
(Tribunnews.com/Daryono/Fajar) (Kompas.com/Elsa Catriana)