Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Brigjen EP, seorang jenderal polisi diketahui terlibat kasus lesbian, gay, biseksual, dan transeksual atau transgender (LGBT). Akibatnya Brigjen EP mendapatkan sanksi nonjob atau tidak diberi jabatan hingga pensiun.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman mengatakan sanksi yang diberikan Polri kepada Brigjen EP sudah benar adanya.
Sebab, keberadaan pelaku LGBT di internal Polri dinilai Habiburokhman dapat membahayakan institusi Korps Bhayangkara.
Baca juga: Pimpinan Komisi III Sebut Kapolri Sudah Tegas dengan Menonjobkan Brigjen EP terkait LGBT
"Ya sudah benar yang dilakukan Mabes Polri. Karena bahaya banget kalau LBGT ada di lingkungan Polri, apalagi polisi adalah pengayom masyarakat dan sosok yang diteladani masyarakat," ujar Habiburokhman, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (22/10/2020).
Terkait LGBT yang sudah menyasar kalangan perwira tinggi di kepolisian, Habiburokhman melihat hal tersebut bukanlah tanda Polri kecolongan.
Namun justru hal tersebut membuktikan Polri sangat responsif terhadap laporan-laporan masyarakat hingga di internal. Salah satunya kasus ini.
Apalagi, kata Habiburokhman, di masa teknologi informasi seperti saat ini lebih mudah mendeteksi perilaku LGBT dibandingkan di masa lalu.
Baca juga: Tersandung Kasus LGBT, Ini Rentetan Sanksi yang Dijatuhkan Mabes Polri ke Brigjen Berinisial EP
"Di masa lalu memang agak sulit mendeteksi perilaku LGBT, tapi setelah maraknya teknologi komunikasi sekitar 15 tahun terakhir, kita jadi mudah mendeteksi. Jadi bukan kecolongan, justru ini bukti Polri responsif terhadap laporan masyarakat," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa seorang jenderal polisi yang diduga terlibat kasus lesbian, gay, biseksual, dan transeksual atau transgender (LGBT).
Menurut Asisten Sumber Daya Manusia Mabes Polri, Inspektur Jenderal Sutrisno Yudi Hermawan, kasus LGBT yang menjerat Brigjen EP itu sudah ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
”Itu sudah diperiksa Div Propam,” ujar Yudi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/10).
Yudi menuturkan, Brigjen EP diproses hukum karena dinilai melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Baca juga: Propam Polri Masih Periksa Brigjen E Terkait Dugaan Kasus LGBT
Selain diperiksa Divisi Propam, jenderal bintang satu itu juga dicopot dari jabatannya.