Sementara itu, Gubernur Provinsi Bali I Wayan Koster mengakui masih ada sejumlah aset milik pemda di wilayah Bali yang belum bersertifikat dan tidak bisa digunakan untuk menambah pemasukan bagi daerah.
“Di Provinsi Bali ada banyak aset terlantar. Ada aset yang belum memiliki kepastian hukum atau belum bersertifikat, sehingga tidak bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan penerimaan daerah, yang pada akhirnya untuk kesejahteraan warga. Karena itu, kami sedang gencar untuk mempercepat sertifikasi aset,” ujar I Wayan Koster.
Wakil Direktur Utama PT PLN Damawan Prasodjo mengapresiasi usaha KPK yang selama ini mendampingi PLN dalam melaksanakan sertifikasi aset PLN di Bali.
PT PLN, sambung Damawan, mempunyai total aset lebih dari 93 ribu bidang tanah, di mana yang sudah bersertifikat baru sekitar 30 persen.
“Dari sekitar 93 ribu aset tanah milik PLN, yang sudah disertifikasi baru 30 persen. Selebihnya masih gelap gulita. Bila kami sendiri yang mengerjakannya mungkin butuh waktu satu abad. Karenanya, terima kasih bantuan dari KPK, BPN, pemda, dan instansi lainnya. Kami juga mencatat ada sekitar 200 bidang tanah yang masih dikuasai oleh pihak ketiga,” ucap Damawan.
Selain itu, Damawan menegaskan bahwa PT PLN telah menargetkan jumlah aset bidang tanah yang disertifikasi bertambah dari 30 persen menjadi 60 persen hingga akhir Desember 2020.
Di akhir pertemuan, Kanwil BPN Provinsi Bali menyerahkan sertifikat kepada PLN dan Pemda se-Bali. Untuk PLN diberikan 806 sertifikat. Untuk Pemerintah Provinsi Bali diserahkan 59 Sertifikat. Dan, untuk sembilan pemerintah kabupaten/kota diserahkan 3.769 sertifikat.