News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Membandingkan Kasus Covid 10 Hari PSBB Transisi Vs PSBB Ketat di Jakarta: Mana yang Lebih Tinggi?

Penulis: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi virus corona.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) kembali memperbaharui data perkembangan virus yang menyerang sistem pernapasan ini.

Berdasarkan pantauan data persebaran, diketahui dalam waktu 3 hari berturut-turut angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia terus naik.

Dimulai pada tanggal 19 Oktober 2020 ada sebanyak 106 meninggal.

Baca juga: Angka Kesembuhan Naik, Komandan RSDC Wisma Atlet: Optimistis Covid-19 Ditangani Secara Baik

Angka di atas kembali naik hari setelahnya, tercatat pada 20 Oktober 2020 terdapat 117 orang menjadi korban Covid-19.

Kenaikan terus terjadi hingga hari ini, Rabu (21/10/2020) ada 123 orang meninggal akibat Covid-19.

Jika ditarik jauh lebih ke belakang, jumlah kasus meninggal dunia di Indonsia tidak mencapai lebih dari 90 orang per harinya.

Data ini dilihat dari tanggal 16 hingga 18 Oktober 2020.

Baca juga: Update Covid-19 Global 22 Oktober 2020: 3 Negara Ini Laporkan Lebih dari 1 Juta Infeksi

Sedangkan secara akumulatif di Indonesia korban meninggal sudah mencapai 12.857 orang.

Kabar baiknya, kasus kesembuhan Covid-19 juga terus bertambah setiap harinya.

Bahkan pada tanggal 16 Oktober 2020, angka kesembuhan pecah rekor mencapai 5.810 orang dalam waktu 24 jam.

Baca juga: Sembilan Bulan Menghadapi Covid-19, Ini Empat Strategi Angkasa Pura II Agar Dapat Bertahan

Sedangkan pada hari ini ada 3.856 orang sembuh dari Covid-19.

PSBB Transisi Vs PSBB Ketat

Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi sudah memasuki 10 hari. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan memberlakukan PSBB masa transisi selama dua pekan mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.

Keputusan penerapan PSBB masa transisi jilid II tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 1020 tahun 2020 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 Oktober 2020.

Dalam keterangan tertulis pada Minggu (11/10/2020) Anies menyampaikan, ada lima hal yang menjadi pertimbangan Pemprov DKI mencabut rem darurat di antaranya kasus harian dan kasus aktif Covid-19 yang mulai stabil serta meningkatnya ketersediaan fasilitas kesehatan bagi pasien.

Baca juga: Komisi IX : PSBB Sudah Tak Efektif Cegah Penyebaran Covid-19

Perlu diketahui, sebelum PSBB masa transisi, Pemprov DKI memutuskan menarik rem darurat dan memberlakukan PSBB yang diperketat karena lonjakan kasus harian Covid-19 pada awal September 2020.

PSBB yang diperketat awalnya diberlakukan selama dua pekan yakni 13 hingga 27 September 2020. Kemudian PSBB kembali diperpanjang selama dua pekan mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.

Sedangkan selama PSBB masa transisi, sejumlah aturan mulai dilonggarkan seperti bioskop yang diperbolehkan kembali beroperasi dan perkantoran sektor non-esensial yang boleh mempekerjakan karyawan di kantor dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca juga: Survei 55 Persen Minta PSBB Dihentikan, Komisi IX : Bisa Dengan Syarat Protokol Kesehatan Diperketat

Meskipun demikian, masih ada larangan dan pembatasan kegiatan selama PSBB masa transisi di antaranya larangan operasional tempat hiburan.

Bagaimana perbandingan kasus Covid-19 saat PSBB ketat dan transisi?

Selama PSBB, rata-rata penambahan kasus harian Covid-19 adalah 1.147. Lonjakan kasus harian hanya terjadi pada hari ketiga penerapan PSBB yakni 1.505 kasus.

Selebihnya, penambahan kasus harian stabil pada angka 1.100 sampai 1.200.

Sementara itu, selama PSBB masa transisi, rata-rata kasus harian Covid-19 mengalami penurunan menjadi 1.021 kasus.

Berikut rincian penambahan kasus harian Covid-19 selama 10 hari penerapan PSBB masa transisi.

  • 12 Oktober: 1.168 kasus
  • 13 Oktober: 1.054 kasus
  • 14 Oktober: 1.038 kasus
  • 15 Oktober: 1.071 kasus
  • 16 Oktober: 1.045 kasus
  • 17 Oktober: 974 kasus
  • 18 Oktober: 971 kasus
  • 19 Oktober: 926 kasus
  • 20 Oktober: 964 kasus
  • 21 Oktober: 1.000 kasus

Selama PSBB masa transisi, persentase pasien sembuh juga menyentuh angka tertinggi sejak awal pandemi Covid-19 yakni 84,5 persen pada 21 Oktober 2020.

Pasalnya, hingga Rabu kemarin, jumlah akumulatif pasien positif Covid-19 di Ibu Kota adalah 97.217 orang.

Sebanyak 82.178 orang dari total keseluruhan pasien Covid-19 telah dinyatakan pulih. Sementara itu, 2.105 pasien Covid-19 di Jakarta dilaporkan meninggal dunia.

Jumlah kematian ini setara 2,2 persen dari total kasus di Jakarta.

Untuk kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota, saat ini tercatat 12.934 orang.

Padahal berdasarkan catatan Kompas.com, tercatat penambahan kasus aktif positif Covid-19 sebanyak 918 kasus selama penerapan PSBB sehingga jumlah kasus aktif Covid-19 adalah 13.556 orang.

Dengan demikian, selama PSBB masa transisi, jumlah kasus aktif menurun sebanyak 622 orang.

Bagaimana ketersediaan tempat tidur pasien?

Tercatat peningkatan kapasitas tempat tidur isolasi dan tempat tidur ICU di 98 rumah sakit rujukan selama PSBB masa transisi.

Untuk diketahui, sebanyak 8 rumah sakit rujukan itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/169/2020.

Sementara itu, 90 rumah sakit lainnya ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 987 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Kepgub Nomor 378 Tahun 2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Covid-19.

Berdasarkan data terakhir hingga 18 Oktober, tersisa 38 persen dari 5.759 kapasitas tempat tidur isolasi di rumah sakit rujukan di Ibu Kota.

Jumlah ketersediaan tempat tidur saat ini bertambah 48 unit dibanding update data pada 11 Oktober yakni 5.721 unit. Kala itu, persentase ketersediaan tempat tidur isolasi hanya tersisa 36 persen.

Sementara itu, tersisa 35 persen dari 783 tempat tidur ICU di rumah sakit rujukan yang diperuntukkan bagi pasien Covid-19. Saat ini, sebanyak 508 pasien Covid-19 tengah dirawat di ruang ICU.

Persentase ketersediaan tempat tidur ICU tersebut meningkat dibanding data terakhir pada 11 Oktober yakni hanya tersisa 29 persen.

Tak hanya rumah sakit rujukan, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan hotel dan wisma bagi pasien Covid-19 guna mengantisipasi lonjakan pasien.

Tiga hotel di DKI Jakarta yang digunakan untuk isolasi mandiri pasien Covid-19 adalah Ibis Style di Mangga Dua, Jakarta Utara; U Stay Hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat; dan Ibis Senen di Jakarta Pusat.

Sedangkan wisma isolasi mandiri yang disediakan untuk penanganan Covid-19 adalah Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) di Jakarta Utara; Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta Timur, dan Graha Wisata Ragunan di Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Jakarta Selatan.

Tetap tiadakan CFD

Walaupun kasus Covid-19 terus melandai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap meniadakan penyelenggaraan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau CFS selama PSBB masa transisi.

"Sampai hari ini car free day (CFD) belum dibuka," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu.

Riza mengatakan, pelaksanaan CFD tetap dilarang karena berpotensi menjadi tempat penularan Covid-19. Pasalnya, warga cenderung berkumpul setelah berolahraga di kawasan CFD.

"Waktu bersepeda mereka berjarak kan, enggak bisa dekatan. Tapi sebelum dan sesudah bersepeda kongkow-nya, kumpulnya sambil istirahat dan mengobrol," ujar Riza.

Sebagian artikel tayang di Kompas.com dengan judul: 10 Hari PSBB Transisi, Bagaimana Perbandingannya dengan Kasus Covid-19 Saat PSBB Ketat? 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini