TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab mengatakan, selama satu tahun pemerintahan Jokowi-Ma'ruf jurnalis mendapat perlakuan kurang baik dalam memperoleh informasi di lapangan.
Amiruddin mengatakan, pihaknya memberikan perhatian terhadap hal tersebut sebagai bentuk hak publik dalam memperoleh informasi dan kebebasan berpendapat.
"Kita, Komnas HAM menyampaikan bahwa perlu ada sikap dari pemerintah terhadap melindungi kerja jurnalistik ini," kata Amiruddin dalam konferensi pers 'Tantangan Pemajuan dan Penegakan HAM' secara virtual, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: Kronologis Doxing Terhadap Wartawan Liputan6.com, Foto Keluarga Hingga Alamat Ditampilkan
Amiruddin mengatakan, perlakuan kurang baik terhadap jurnalis tersebut menciderai hak publik untuk mendapat informasi.
Ia menilai, perlakuan yang diterima jurnalis di lapangan tersebut masih menjadi isu yang dipinggirkan pemerintah.
"Nah, ini dalam setahun ini sepertinya agak terpinggirkan oleh pemerintah, makanya ini kita tegaskan biar dapat perhatian," ujarnya.
Senada dengan Amiruddin, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya terjadi di lapangan, tetapi terjadi tren doxing terhadap jurnalis.
Adapun, doxing adalah upaya menyebarkan informasi pribadi seseorang dengan tujuan merusak dan mengintimidasi.
"Khususnya tren yang saat ini adalah hating dan doxing. Doxing terakhir itu dialami oleh teman Liputan6, itu kami tangani," kata Anam.
Anam mengatakan, pihaknya menerima pengaduan langsung dari para jurnalis yang mengalami kekerasan di lapangan dan doxing tersebut.
Kasus-kasus tersebut, kata Anam, masih ditindaklanjuti Komnas HAM.
"Kami mendapatkan pengaduan langsung dari teman-teman itu, dan kami sedang urus. Termasuk juga bagaimana kasus itu dipastikan tidak terjadi lagi kepada jurnalis yang lain," ucap Anam.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setahun Jokowi-Ma'ruf, Komnas HAM: Perlindungan terhadap Jurnalis Jadi Isu Pinggiran"