TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, pada Rabu 21/10/2020), mengatakan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap mendapatkan pesangon.
Luhut menyebut perusahaan wajib memberikan pesangon kepada buruh yang terkena PHK.
Dia mengatakan pesangon tersebut sudah sesuai dengan UU Cipta Kerja yang belum lama ini disahkan.
Dia menjelaskan mengenai perubahan jumlah maksimal pesangon dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah.
Perubahan jumlah pesangon tersebut dikritik tajam oleh para buruh.
Luhut mengatakan tak banyak korporasi yang mampu memberi pesangon sebanyak 32 kali upah seperti dalam aturan sebelumnya.
"Mungkin kalau Anda lihat, (perusahaan) yang mampu memberikan kompensasi 32 (kali upah) itu enggak sampai 10 persen, hanya 8 persen. Yang lain lari aja mereka," kata dia.