News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja Disahkan, Menko Luhut Binsar Sebut Buruh yang Di-PHK Dijamin Dapat Pesangon

Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan saat berbincang dalam program Mata Najwa pada Kamis (24/9/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, pada Rabu 21/10/2020), mengatakan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap mendapatkan pesangon.

Luhut menyebut perusahaan wajib memberikan pesangon kepada buruh yang terkena PHK.

Dia mengatakan pesangon tersebut sudah sesuai dengan UU Cipta Kerja yang belum lama ini disahkan.

"Merujuk UU Cipta Kerja, pekerja dan buruh yang mengalami PHK tetap mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak sesuai peraturan perundang-undangan," kata Luhut dikutip dari Kontan.

Dia menjelaskan mengenai perubahan jumlah maksimal pesangon dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah.

Perubahan jumlah pesangon tersebut dikritik tajam oleh para buruh.

Menko Luhut (Kompas)

Luhut mengatakan tak banyak korporasi yang mampu memberi pesangon sebanyak 32 kali upah seperti dalam aturan sebelumnya.

"Mungkin kalau Anda lihat, (perusahaan) yang mampu memberikan kompensasi 32 (kali upah) itu enggak sampai 10 persen,  hanya 8 persen. Yang lain lari aja mereka," kata dia.

Halaman selengkapnya >>>

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini