News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Berubah Lagi Draf UU Cipta Kerja sampai 5 Versi, Ini Faktanya

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ARSIP - Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Atgas menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Pro dan kontra sejumlah golongan terkait isi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja belum berakhir.

Belakangan ramai menjadi sorotan terkait jumlah halaman UU yang disebut Omnibus Law itu.

Data yang dirangkum Tribunnews.com bahkan ada lima versi draf yang beredar di publik.

Mulai dari draf RUU 1.028 pada Maret 2020 hingga UU Cipta Kerja versi 812 halaman pada 12 Oktober 2020.

Di artikel lain seperti dikabarkan kemarin, MUI dan Muhammadiyah menerima naskah UU Ciptaker yang berisi total 1.187 halaman .

"Iya, MUI dan Muhammadiyah sama-sama terima yang tebalnya 1.187 halaman. Soft copy dan hard copy dari Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara)," kata Wakil Ketua Umum MUI Muhyidin Junaidi kepada Kompas.com, Kamis (22/10/2020).

Lalu bagaimana faktanya?

Baca juga: POPULER NASIONAL Draf Naskah RUU Cipta Kerja Disebut Berubah | Daftar Lulusan Terbaik Sespimti 2020

Ada yang Hilang

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI fraksi PKS Mulyanto, menanggapi penghapusan Pasal 46 soal minyak dan gas bumi (migas) dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Mulyanto menjelaskan, dalam dokumen UU Cipta Kerja setebal 905 halaman saat disahkan DPR pada 5 Oktober lalu, pasal 46 itu memang masih ada.

Lantas kemudian diminta untuk dihapus sesuai kesepakatan rapat panitia kerja (panja) RUU Cipta Kerja.

"Ternyata dalam dokumen 12 Oktober (812 halaman), hanya terhapus sebagian (ayat 5 nya saja). Pasal 46 ayat 1-4 nya masih ada," kata Mulyanto saat dihubungi Tribunnews, Jumat (23/10/2020).

Dalam dokumen terakhir setebal 812 halaman yang dikirim DPR ke pemerintah, pasal 46 itu masih ada dan belum dihapus.

Namun, sesuai kesepakatan panja, pasal 46 tersebut dihapus seluruhnya dan dikembalikan ke undang-undang eksisting.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini