News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Daftar Bantuan Langsung UMKM Sebesar Rp 2,4 Juta, Berikut Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Cara Daftar Bantuan Langsung UMKM Sebesar Rp 2,4 Juta, Berikut Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memberlakukan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang akan diberikan kepada para pelaku usaha kecil (UMKM).

Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai, bertujuan untuk mengatasi permasalahan perekonomian di tengah pandemi Covid-19.

Dilansir dari Kompas.com, para penerima BLT UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Para pelaku UMKM dapat mengajukan permohonan BLT kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing agar terdaftar menjadi calon penerima BPUM.

Waktu pengajuan pendaftaran BLT masih dapat dilakukan hingga akhir bulan November 2020 mendatang.

Ilustrasi Uang BLT (Tribunnews/Jeprima)

Namun sebelum mendapatkan bantuan, terdapat syarat dan kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi calon penerima bantuan tersebut.

Dikutip dari dinkop.surakarta.go.id, berikut syarat yang harus dipenuhi sebagai calon penerima BPUM:

- Memiliki usaha berskala mikro

- WNI

- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

- Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca juga: Cara Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Secara Offline, Bisa via Online di sabakota.tangerang.go.id

Baca juga: Cara Daftar BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 Juta Secara Offline, Daftar Online di sabakota.tangerang.go.id

Ilustrasi Uang-Cara Mengelola Utang dengan Baik, Pilah Produktif & Konsumtif, Berikut Tips dari Bareyn Mochaddin.(hai.grid.id) (hai.grid.id)

Cara Mendapatkan BPUM:

Para pelaku usaha mikro harus mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini